Praswad Nugraha: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
GaluhPangestu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
RiantiYunita (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Menghilangkan referensi VisualEditor
Baris 17:
Praswad tergabung dalam angkatan Indonesia Memanggil 2 (IM-2) [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia]] pada program CPF yang beranggotakan 52 orang calon Penyelidik KPK yang kemudian di tempa dan dilatih pada Sekolah Intelijen Strategis, [[Badan Intelijen Strategis]] (BAIS) TNI di Cilendek, Bogor. Setelah lulus pendidikan sebagai calon Penyelidik KPK, Praswad kemudian diangkat sebagai Penyelidik pada Direktorat Penyelidikan [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia]] selama periode tahun 2007-2014. Setelah 7 tahun sebagai Penyelidik, kemudian Praswad dilantik sebagai Penyidik pada Direktorat Penyidikan KPK sejak tahun 2014. Selanjutnya Praswad tergabung dalam Satuan Tugas 19, Direktorat Penyidikan KPK, bersama-sama dengan Andre Dedy Nainggolan dan Lakso Anindito yang akhirnya turut pula disingkirkan oleh KPK di tahun 2021 melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan.<ref>{{Cite web|title=Penyidik Kasus Bansos dan Benur Dikabarkan Masuk Daftar Terancam Dipecat KPK|url=https://kumparan.com/kumparannews/penyidik-kasus-bansos-dan-benur-dikabarkan-masuk-daftar-terancam-dipecat-kpk-1vgAK8qjFKy|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2022-08-04}}</ref> Selama berkarir di [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia]], Praswad telah membongkar ratusan kasus korupsi yang antara lain melibatkan banyak pejabat negara selevel Menteri, Gubernur, Bupati, termasuk petinggi POLRI, baik kasus korupsi yang bersifat nasional, maupun kasus korupsi internasional.
 
== Sepak Terjang Praswad dalam menjaga integritas di KPK ==
== Kiriman Bunga untuk Pimpinan KPK (2015) ==
 
===== Kiriman Bunga untuk Pimpinan KPK (2015) =====
Dilatarbelakangi kekecewaan atas berbagai macam teror kepada para Pimpinan dan Pegawai KPK yang cenderung seperti di diamkan, terlebih lagi dengan dialihkannya kasus Budi Gunawan oleh Pimpinan KPK kepada pihak [[Badan Reserse Kriminal]] Mabes Polri, pada tanggal 3 Maret 2015 Praswad bersama seluruh pegawai KPK lainnya menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di gedung KPK. Selanjutnya unjuk rasa ini menjadi momentum bersejarah dikarenakan aksi tersebut adalah aksi demonstrasi pegawai pertama yang pernah ada di KPK.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2015-03-02|title=Pagi Ini, Pegawai KPK Gelar Aksi Tolak Pelimpahan Kasus BG|url=https://nasional.kompas.com/read/xml/2015/03/03/0650064/Pagi.Ini.Pegawai.KPK.Gelar.Aksi.Tolak.Pelimpahan.Kasus.BG|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-08-04}}</ref> Didalam orasinya saat itu, Praswad dengan berapi-api menyampaikan bahwa ada orang yang dikirim khusus untuk menciptakan hantu-hantu di dalam kepala dan benak para pegawai KPK agar menjadi takut dan tidak lagi berani menegakkan kebenaran.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2015-03-03|title=Di Hadapan Ruki, Pegawai KPK Teriak Ada "Hantu" yang Takut Bareskrim|url=https://nasional.kompas.com/read/xml/2015/03/03/10303321/Di.Hadapan.Ruki.Pegawai.KPK.Teriak.Ada.Hantu.yang.Takut.Bareskrim|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-08-04}}</ref> Suasana teror saat itu memang sangat kental dan terus menerus menyerang Pimpinan KPK, para Penyidik, Penyelidik, dan Fungsional lainnya terkait dengan penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka KPK.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2015-02-13|title=Ini Bentuk-bentuk Teror terhadap Pegawai KPK...|url=https://nasional.kompas.com/read/xml/2015/02/13/07010071/Ini.Bentuk-bentuk.Teror.terhadap.Pegawai.KPK.|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-08-04}}</ref> Aksi Demonstrasi pertama pegawai KPK tersebut kemudian di tindak lanjuti dengan pengiriman 3 buah karangan bunga yang berisi kritik dengan nada sarkastik oleh Praswad dan para pegawai KPK lainnya dari lintas Direktorat dan Biro di lingkungan KPK. Kritik tersebut ditujukan secara khusus kepada Pimpinan KPK yang di ketuai oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, dilakukan dengan tiga karangan bunga yang dikirim sekaligus pada 4 Mei 2015 yang bertuliskan:<ref>{{Cite web|last=Okezone|date=2015-06-15|title=Kirim Karangan Bunga, Pegawai KPK Terancam Dipecat : Okezone Nasional|url=https://nasional.okezone.com/read/2015/06/15/337/1165685/kirim-karangan-bunga-pegawai-kpk-terancam-dipecat|website=https://nasional.okezone.com/|language=id-ID|access-date=2022-08-04}}</ref>
 
Baris 26 ⟶ 28:
3. Teruntuk Pimpinan KPK, Para Pemberani Yang Selalu (Tidak) Menepati Janji.
 
==== Sidang Kode Etik Bansos (2021) ====
Atas kritik tersebut, Praswad bersama Aulia Postiera, beserta rekan-rekan pegawai lainnya dari lintas Direktorat dan Biro pada KPK, secara sepihak, tanpa mekanisme sidang kode etik, serta tanpa diberikan kesempatan membela diri sama sekali, dijatuhkan sanksi SP-3 (Surat Peringatan 3) dan dirumahkan sementara oleh Pimpinan KPK.<ref>{{Cite web|title=Alasan Ruki Beri Sanksi Berat Pegawai KPK|url=https://nasional.sindonews.com/berita/1069616/13/alasan-ruki-beri-sanksi-berat-pegawai-kpk|website=SINDOnews.com|language=id-ID|access-date=2022-08-04}}</ref>
Praswad merupakan salah satu penyidik kunci dalam mengungkapkan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) sembako [[Penyakit koronavirus 2019|COVID-19]] di Jabodetabek pada tahun 2020. Sebagai salah satu dampaknya, Praswad dikriminalisasi melakukan pelanggaran kode etik KPK dengan melakukan perundungan terhadap salah satu saksi korupsi Bansos, yaitu Agustri Yogasmara alias Yogas. Sidang kode etik memutuskan bahwa Penyidik Praswad dan Penyidik Muhammad Nur Prayoga bersalah atas pelanggaran kode etik tersebut.<ref>{{Cite web|last=Wibowo|first=Eko Ari|date=2021-07-14|title=Kasus Kode Etik, Penyidik Bansos Beberkan Bukti-bukti yang Diabaikan Dewas KPK|url=https://nasional.tempo.co/read/1483112/kasus-kode-etik-penyidik-bansos-beberkan-bukti-bukti-yang-diabaikan-dewas-kpk|website=Tempo|language=en|access-date=2022-08-04}}</ref> Pada persidangan di hari Senin, 12 Juli 2021, Praswad dijatuhkan hukuman SP-2 (Surat Peringatan 2) serta pemotongan gaji selama 6 bulan.<ref>{{Cite web|title=Respons Penyidik KPK yang Diputus Melanggar Kode Etik dalam Kasus Bansos: Ini Serangan Balik|url=https://www.kompas.tv/article/192048/respons-penyidik-kpk-yang-diputus-melanggar-kode-etik-dalam-kasus-bansos-ini-serangan-balik|website=KOMPAS.tv|language=id|access-date=2022-08-04}}</ref> Didalam persidangan terakhir, Praswad menyampaikan orasi pembelaan terakhirnya di depan Majelis Kode Etik Dewan Pengawas KPK dengan tegas dan lantang, bahwa tidak ada keraguan dan penyesalan sama sekali dalam menuntaskan perkara korupsi Bansos sampai ke akar-akarnya. Praswad bertekad akan mengejar siapapun aktor korupsi Bansos ini meski sampai ke ujung langit. Sebesar apapun resiko penderitaan yang diterima oleh Praswad dan para Penyidik Bansos yang telah di kriminalisasi hari itu, masih tidak ada artinya sama sekali serta tidak pernah sebanding dengan penderitaan rakyat kecil yang dicuri berasnya pada saat puncak Pandemi Covid melanda Indonesia.<ref>{{Cite web|title=Respons Penyidik KPK yang Diputus Melanggar Kode Etik dalam Kasus Bansos: Ini Serangan Balik|url=https://www.kompas.tv/article/192048/respons-penyidik-kpk-yang-diputus-melanggar-kode-etik-dalam-kasus-bansos-ini-serangan-balik|website=KOMPAS.tv|language=id|access-date=2022-08-04}}</ref> Kelak, kesungguhan tekad Praswad dalam menuntaskan dan membongkar kasus Korupsi Bansos Covid-19 ini pulalah yang membuat Praswad di singkirkan dari KPK melalui mekanisme TWK.
 
== Kepala Advokasi Wadah Pegawai (WP) KPK (2018-2021) ==
Baris 37 ⟶ 40:
* Melakukan pembelaan dan pendampingan dalam sidang kode etik terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (2020).<ref>{{Cite web|last=JawaPos.com|date=2020-08-19|title=Yudi Purnomo Pastikan Hadir Dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik KPK|url=https://www.jawapos.com/nasional/19/08/2020/yudi-purnomo-pastikan-hadir-dalam-sidang-pelanggaran-kode-etik-kpk/|website=JawaPos.com|language=id|access-date=2022-08-04}}</ref>
* Mendampingi seluruh pegawai KPK yang di serang dan di kriminalisasi dalam melaksanakan tugas di KPK (2018-2021).
Pada era Praswad menjadi Kepala Advokasi WP KPK juga terjadi aksi demonstrasi yang tidak henti-hentinya digelar oleh para pegawai dan pimpinan KPK di depan Gedung KPK dalam rangka perlawanan besar-besaran terhadap upaya Presiden dan DPR merevisi UU KPK. Saat itu di KPK Praswad menjadi salah satu tokoh kunci dalam gerakan menolak revisi UU KPK. Aksi demonstrasi para pegawai KPK secara simultan ini kemudian memicu para Pimpinan KPK untuk mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi.<ref>{{Cite web|last=Hadi|first=Usman|title=3 Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Jokowi, Ini Penjelasan Saut|url=https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4706727/3-pimpinan-kpk-kembalikan-mandat-ke-jokowi-ini-penjelasan-saut|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2022-08-04}}</ref> Situasi ini kemudian memantik simpati dan menstimulan semangat reformasi dari rekan-rekan mahasiswa, NGO, aktifis, tokoh-tokoh nasional, buruh, kaum tani, serta seluruh rakyat di penjuru Indonesia. Demonstrasi masyarakat luas kemudian berkembang di Jakarta, yang kemudian memicu gerakan aksi mahasiswa seluruh Indonesia yang terbesar pasca Reformasi 1998. Selanjutnya gerakan ini kemudian dikenal sebagai Gerakan Aksi Reformasi Dikorupsi 2019.<ref>{{Cite web|last=Hantoro|first=Juli|date=2019-09-20|title=Reformasi Dikorupsi, Mahasiswa Bergerak|url=https://nasional.tempo.co/read/1250085/reformasi-dikorupsi-mahasiswa-bergerak|website=Tempo|language=en|access-date=2022-08-04}}</ref>
 
== Sidang Kode Etik Bansos (2021) ==
Praswad merupakan salah satu penyidik kunci dalam mengungkapkan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) sembako [[Penyakit koronavirus 2019|COVID-19]] di Jabodetabek pada tahun 2020. Sebagai salah satu dampaknya, Praswad dikriminalisasi melakukan pelanggaran kode etik KPK dengan melakukan perundungan terhadap salah satu saksi korupsi Bansos, yaitu Agustri Yogasmara alias Yogas. Sidang kode etik memutuskan bahwa Penyidik Praswad dan Penyidik Muhammad Nur Prayoga bersalah atas pelanggaran kode etik tersebut.<ref>{{Cite web|last=Wibowo|first=Eko Ari|date=2021-07-14|title=Kasus Kode Etik, Penyidik Bansos Beberkan Bukti-bukti yang Diabaikan Dewas KPK|url=https://nasional.tempo.co/read/1483112/kasus-kode-etik-penyidik-bansos-beberkan-bukti-bukti-yang-diabaikan-dewas-kpk|website=Tempo|language=en|access-date=2022-08-04}}</ref> Pada persidangan di hari Senin, 12 Juli 2021, Praswad dijatuhkan hukuman SP-2 (Surat Peringatan 2) serta pemotongan gaji selama 6 bulan.<ref>{{Cite web|title=Respons Penyidik KPK yang Diputus Melanggar Kode Etik dalam Kasus Bansos: Ini Serangan Balik|url=https://www.kompas.tv/article/192048/respons-penyidik-kpk-yang-diputus-melanggar-kode-etik-dalam-kasus-bansos-ini-serangan-balik|website=KOMPAS.tv|language=id|access-date=2022-08-04}}</ref> Didalam persidangan terakhir, Praswad menyampaikan orasi pembelaan terakhirnya di depan Majelis Kode Etik Dewan Pengawas KPK dengan tegas dan lantang, bahwa tidak ada keraguan dan penyesalan sama sekali dalam menuntaskan perkara korupsi Bansos sampai ke akar-akarnya. Praswad bertekad akan mengejar siapapun aktor korupsi Bansos ini meski sampai ke ujung langit. Sebesar apapun resiko penderitaan yang diterima oleh Praswad dan para Penyidik Bansos yang telah di kriminalisasi hari itu, masih tidak ada artinya sama sekali serta tidak pernah sebanding dengan penderitaan rakyat kecil yang dicuri berasnya pada saat puncak Pandemi Covid melanda Indonesia. Kelak, kesungguhan tekad Praswad dalam menuntaskan dan membongkar kasus Korupsi Bansos Covid-19 ini pulalah yang membuat Praswad di singkirkan dari KPK melalui mekanisme TWK.
 
== Sekilas tentang TWK (2021) ==
Pada 2021, KPK menggelar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Praswad masuk dalam daftar 57 pegawai yang disingkirkan per 30 September 2021 karena dinyatakan tidak lolos TWK<ref>{{Cite web|date=2021-08-16|title=Pelanggaran HAM atas Proses Asesmen TWK di KPK|url=https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/8/16/1864/pelanggaran-ham-atas-proses-asesmen-twk-di-kpk.html|website=Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - KOMNAS HAM|language=id|access-date=2022-08-03}}</ref>. Sementara [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] telah menyatakan TWK melanggar setidak-tidaknya 11 Hak Asasi Manusia<ref>{{Cite web|last=Detikcom|first=Tim|title=Komnas HAM Nyatakan TWK KPK Langgar 11 Hak Asasi|url=https://news.detik.com/berita/d-5684068/komnas-ham-nyatakan-twk-kpk-langgar-11-hak-asasi|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2022-08-03}}</ref> yang antara lain adalah:
Baris 285 ⟶ 284:
 
== Kasus-kasus korupsi yang pernah ditangani selama di KPK ==
* Menangkap Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang diduga menerima suap terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 6,4 triliun (Jakarta, 2020).<ref>{{Cite web|title=Penyidik KPK Praswad usai Disanksi Etik: Risiko Bongkar Kasus Bansos Rp 6,4 T|url=https://kumparan.com/kumparannews/penyidik-kpk-praswad-usai-disanksi-etik-risiko-bongkar-kasus-bansos-rp-6-4-t-1w7U48m7TjX|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2022-07-29}}</ref>
* Melaksanakan Penyelidikan dugaan korupsi akuisisi ladang minyak oleh PT. Pertamina di Aljazair (Aljazair, Afrika Utara, 2019).
* Menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Timur (Surabaya, 2019).
* Melaksanakan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (Lampung Utara, 2019)
* Tergabung dalam tim penangkapan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto yang diduga menerima suap dari oknum Penasihat Hukum (2019)<ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2020-06-23|title=KPK Jebloskan Eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto ke Lapas Cibinong|url=https://www.liputan6.com/news/read/4286347/kpk-jebloskan-eks-aspidum-kejati-dki-agus-winoto-ke-lapas-cibinong|website=liputan6.com|language=id|access-date=2022-08-02}}</ref>.
* Menangani kasus suap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono dan berhasil mengembalikan uang negara lebih dari Rp 70 miliar (2019)<ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2020-06-23|title=KPK Jebloskan Eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto ke Lapas Cibinong|url=https://www.liputan6.com/news/read/4286347/kpk-jebloskan-eks-aspidum-kejati-dki-agus-winoto-ke-lapas-cibinong|website=liputan6.com|language=id|access-date=2022-08-02}}</ref>.
Baris 293 ⟶ 295:
* Menangkap Ketua DPR RI Setya Novanto yang terlibat kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ini salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPK dan mengakibatkan kerugian negara hampir Rp 2,3 triliun (2017)<ref>{{Cite web|last=Agustina|first=Widiarsi|date=2017-11-10|title=Kronologi KPK Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka E-KTP Lagi|url=https://nasional.tempo.co/read/1032649/kronologi-kpk-tetapkan-setya-novanto-jadi-tersangka-e-ktp-lagi|website=Tempo|language=en|access-date=2022-08-02}}</ref>.
* Menyelesaikan kasus suap yang melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan PT Brantas Abipraya (2016)<ref>{{Cite web|last=Irawan|first=Dhani|title=KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Suap PT Brantas Abipraya ke Kejati DKI|url=https://news.detik.com/berita/d-3179955/kpk-periksa-3-tersangka-kasus-suap-pt-brantas-abipraya-ke-kejati-dki|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2022-08-02}}</ref>.
* Menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait ibadah haji (Jeddah, Mekkah, 2015)<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2015-04-10|title=KPK Resmi Menahan Suryadharma Ali Terkait Kasus Haji|url=https://nasional.kompas.com/read/xml/2015/04/10/19170711/KPK.Resmi.Menahan.Suryadharma.Ali.Terkait.Kasus.Haji|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-08-02}}</ref>.
* Menyelesaikan kasus suap yang melibatkan Jero Wacik, Menteri Sumber Daya Alam (Jakarta, 2014)<ref>{{Cite web|date=2014-09-03|title=Menteri ESDM Jero Wacik resmi tersangka|url=https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/09/140903_jero_wacik_tersangka|website=BBC News Indonesia|language=id|access-date=2022-08-02}}</ref>.
* Melaksanakan penyidikan dan penahanan terhadap mantan gubernur Papua, Barnabas Suebu (Jakarta, 2014).
* Memecahkan beberapa skandal suap yang melibatkan penyidik ​​Departemen Pajak (2013)<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2013-04-09|title=KPK Tangkap Tangan Oknum Pegawai Pajak|url=https://nasional.kompas.com/read/2013/04/09/19203430/~Nasional|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-08-02}}</ref>.
* MenyelesaikanMemecahkan kasusbeberapa korupsiskandal pengadaansuap tanahyang (40melibatkan ha)penyidik di​​Departemen KawasanPajak Perdagan gan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang(Jakarta, Aceh yang merugikan negara Rp 120 miliar (2013)<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2013-0804-2009|title=KPK TetapkanTangkap DuaTangan TersangkaOknum PembangunanPegawai Dermaga SabangPajak|url=https://nasional.kompas.com/read/xml/2013/0804/2009/150502519203430/KPK.Tetapkan.Dua.Tersangka.Pembangunan.Dermaga.Sabang.~Nasional|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-08-02}}</ref>.
* MemecahkanMenyelesaikan beberapakasus skandalkorupsi suappengadaan tanah (40 ha) di Kawasan Perdagan gan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh yang melibatkanmerugikan penyidiknegara ​​DepartemenRp Pajak120 miliar (Sabang, Banda Aceh, 2013)<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2013-0408-0920|title=KPK TangkapTetapkan TanganDua OknumTersangka PegawaiPembangunan PajakDermaga Sabang|url=https://nasional.kompas.com/read/xml/2013/0408/0920/192034301505025/~NasionalKPK.Tetapkan.Dua.Tersangka.Pembangunan.Dermaga.Sabang.|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-08-02}}</ref>.
* Menyelesaikan kasus korupsi pembangunan jalan antara Tanjung Api Api dan Palembang (Sumatera Selatan) yang merugikan negara sekitar Rp 60 miliar (2009-2010)<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2009-08-12|title=Kasus Tanjung Api-api, Nurhadi dan Chandra Diperiksa KPK|url=https://otomotif.kompas.com/read/2009/08/12/11354458/~Nasional|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-08-02}}</ref>.
* Melakukan penyelidikan dugaan korupsi impor minyak mentah Zatapi pada PT. Pertamina (Singapore, Kilang Minyak Cilacap, Jawa Tengah, 2009).
* Melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur, 2007-2008).
 
== Pelatihan dan sertifikasi yang dimiliki ==
Baris 304 ⟶ 309:
* ''Summer Academy'' IACA (Akademi Anti Korupsi Internasional, 2021)
* Pelatihan sebagai Pelatih Investigasi Keuangan Kasus Korupsi ([[Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Narkoba dan Kejahatan|UNODC]], Jakarta, 2020)
* Pelatihan Penyidik Tingkat Lanjut (Pusdiklat Kejaksaan, Ragunan, 2014)
* Ahli Auditor Negara Bersertifikat (2010-sekarang)
* Ahli Pengadaan Negara Bersertifikat (2008-sekarang)
* Pelatihan Fraud Examiner (ACFE, Indonesian chapter, Jakarta 2014)
* Pelatihan Tingkat Ahli Wawancara Investigasi (KPK, Jakarta, 2014)
* Pelatihan Penerapan Hukum Pembuktian (KPK, Jakarta, 2014)
* Pelatihan Ahli Menembak dan Senjata Api (Pasukan Keamanan Kepresidenan, Jakarta, 20072014-2015)
* Pelatihan sailing advance skill (Brisbane, Australia, 2011)
* Ahli Auditor Negara Bersertifikat (2010-sekarang)
* Pelatihan Defense Driving Skill (Sirkuit Internasional Sentul, Jakarta, 2009)
* Ahli Pengadaan Negara Bersertifikat (2008-sekarang)
* Penanganan Informan (Sekolah Intelijen Strategis BAIS TNI, Bogor, 2007)
* Teknik Surveillance (Sekolah Intelijen Strategis BAIS TNI, Bogor, 2007)