Advokat utama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujukan
Gambar tokoh Advokat
Baris 1:
[[Berkas:Advokat, Fransk advokatdräkt, Nordisk familjebok.png|jmpl|Advokat, Fransk advokatdrakt, Nordisk familjebok]]
'''Advokat''' adalah seseorang yang memegang izin memberikan jasa hukum di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta memiliki wilayah untuk "beracara" diseluruh wilayah Republik Indonesia<ref name="pala">http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/1274/1/komplit%20buku%20advokat.pdf</ref>. '''[[Pengacara]]''' ialah seseorang yang memegang izin praktek/beracara sesuai dengan surat izin praktek di wilayahnya yang diberikan oleh pengadilan setempat. Apabila pengacara tersebut berniat untuk memberikan jasa hukum di luar wilayah izin prakteknya, maka ia harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pengadilan tempat dimana ia akan beracara<ref name="pala"/>. Perbedaan advokat dan pengacara terdapat dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya<ref name="pala"/>. '''Advokat utama''' yaitu pejabat hukum senior. Dalam beberapa hukum umum dan yuridiksi hibrida, pejabat tersebut memegang fungsi penasehat hukum pemerintah, yang dipegang [[Jaksa Agung]] dalam hukum umum dan yuridiksi hibrida lainnya. Sebaliknya, di [[Uni Eropa]] dan beberapa yuridiksi benua Eropa, pejabat tersebut merupakan penasehat hukum netral di pengadilan<ref name="pala"/>.