Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
sejarah peradi |
pranala kosong |
||
Baris 8:
}}
'''Perhimpunan Advokat Indonesia''' atau yang disingkat '''PERADI''' adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun [[2003]] tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada tanggal [[7 April]] [[2005]] di
Dengan kelahiran PERADI, Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Bp. Andi Mattalatta, menyatakan bahwa Pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat.
Baris 29:
Kelahiran PERADI dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:
#
#
# [[Ikatan Penasihat Hukum Indonesia]] (IPHI)
#
#
#
# [[Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal]] (HKHPM)
#
Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
|