Penegakan hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki ringkasan |
Maulana.AN (bicara | kontrib) k Membalikkan revisi 21489108 oleh 114.125.235.130 (bicara) Tag: Pembatalan |
||
Baris 3:
''' Penegakan Hukum ''' adalah organisasi dari petugas-petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan<ref>https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-saja-lembaga-penegak-hukum-di-indonesia-lt502201cc74649/</ref>. Untuk mencapai ketertiban dan keadilan dalam penegakan hukum lainnya (Kepolisian atau dengan sebutan lainnya Polri dan Polisi, Kejaksaan) serta adanya partisipasi masyarakat demi mewujudkan hukum yang berkeadilan dan mengayomi masyarakat<ref>http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/viewFile/74/226</ref>.
''Penegakan hukum di ''''''[[Indonesia]]''' diselenggarakan oleh beberapa lembaga penegak hukum dan beberapa di antaranya berada di bawah pengawasan [[Kepolisian Republik Indonesia]] (Polri). Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab
== Pasukan polisi ==
|