Kejaksaan negeri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ibukota → ibu kota |
Rujukan |
||
Baris 1:
'''Kejaksaan Negeri''' (biasa disingkat '''Kejari''') adalah lembaga [[kejaksaan Indonesia|kejaksaan]] yang berkedudukan di ibu kota [[kabupaten]]/[[kota]] dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota<ref>https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/16/133003069/pengadilan-negeri-tugas-fungsi-dan-wewenangnya?page=all</ref>.
[[Kejaksaan Agung]], [[kejaksaan tinggi]] (berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi), dan kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
|