Hukum adat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki ringkasan
Baris 4:
Istilah hukum adat pertamakali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck (urgronje, dalam bukunya yang berjudul Dzde Atjehersdz menyebut istilah hukum adat sebagai Dzadat recht'dzibahasa Belandao yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial isocial controlo yang hidup dalam masyarakat Indonesia<ref name="mal"/>. setelah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Adat di india Belanda sebelum menjadi Indonesia<ref name="mal"/>.
 
== Terminologi Sejarah Hukum Adat ==
Periode sejarah hukum adat pada masa penjajahan belanda terbagi dalam beberapa jaman: Jaman Daendels Tahun 1808 Masehi sampai 1811 M, beranggapan bahwa memang ada hukum yang hidup dalam masyarakat adat tetapi derajatnya tidak lebih rendah dari hukum Eropa bagi rakyat sehingga hukum Eropa mengalami perubahan pada masyarakat setempat kala itu, pada jaman Raffles tahun 1811 M sampai dengan 1816 pada masa ini Gubernur Jendral dari inggris membentuk komisi atau panitia yang tugasnya mengkaji/meneliti peraturan-peraturan yang ada dalam masyarakat, untuk mengadakan perubahan-perubahan yang dasti dalam membentuk pemerintahan yang dipimpinnya, jaman komisi jendral tahun 1816 M s/d 1819 Masehi pada jaman ini tidak ada perubahan dalam perkembangan hukum adat dan mengembalikan hukum adat yang sebenarnya dan tidak merusak tatanan yang sudah ada pada jaman sebelum masa raffles, jaman Van Den Bosch pada jaman ini, hukum waris itu dilakukan menurut hukum Islam pengembangan hukum adat serta hak atas tanah adalah campuran antara peraturan Bramein dan adat islam setempat, jaman Chr Baud pada jaman ini sudah banyak perhatian pada hukum adat salahsatunya tentang melindungi hak-hak ulayat. Demikian juga putra-putra Indonesia sudah menulis disertasi mengenai hukum Adat di perguruan tinggi di Belanda, antara lain tahun 1922 Kusumaatmadja yang menulis tentang hak pakai dan wakaf, tahun 1925 Soebroto yang menulis tentang gadai sawah, pada tahun 1925 Endabumi yang menulis tentang hukum tanah, tahun 1927 M Soepomo yang menulis tentang hak tanah Kerajaan-kerajaan. Masa setelah kemerdekaan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, mengakui keberadaan hukum adat yang menyatakan "segala badan negara dan peraturan yang masi berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar" dalam konstitusi Republik Indonesia serikat 1949 (Konstitusi RIS) juga mengatur mengenai hukum adat antara lain dalam pasal 144 ayat (1) tentang hakim adat dan hakim agama, Pasal 145 ayat (2) tentang pengadilan adat, dan Pasal 146 ayat (1) tentang aturan hukum adat yang menjadi dasar Hukuman.
 
untuk mengadakan perubahan-perubahan yang dasti dalam membentuk pemerintahan yang dipimpinnya, jaman komisi jendral tahun 1816 M s/d 1819 Masehi pada jaman ini tidak ada perubahan dalam perkembangan hukum adat dan mengembalikan hukum adat yang sebenarnya dan tidak merusak tatanan yang sudah ada pada jaman sebelum masa raffles, jaman Van Den Bosch pada jaman ini, hukum waris itu dilakukan menurut hukum Islam pengembangan hukum adat serta hak atas tanah adalah campuran antara peraturan Bramein dan adat islam setempat, jaman Chr Baud pada jaman ini sudah banyak perhatian pada hukum adat salahsatunya tentang melindungi hak-hak ulayat<ref name="mal"/>.
 
Demikian juga putra-putra Indonesia sudah menulis disertasi mengenai hukum Adat di perguruan tinggi di Belanda, antara lain tahun 1922 Kusumaatmadja yang menulis tentang hak pakai dan wakaf, tahun 1925 Soebroto yang menulis tentang gadai sawah, pada tahun 1925 Endabumi yang menulis tentang hukum tanah, tahun 1927 M Soepomo yang menulis tentang hak tanah Kerajaan-kerajaan. Masa setelah kemerdekaan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, mengakui keberadaan hukum adat yang menyatakan "segala badan negara dan peraturan yang masi berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar" dalam konstitusi Republik Indonesia serikat 1949 (Konstitusi RIS) juga mengatur mengenai hukum adat antara lain dalam pasal 144 ayat (1) tentang hakim adat dan hakim agama, Pasal 145 ayat (2) tentang pengadilan adat, dan Pasal 146 ayat (1) tentang aturan hukum adat yang menjadi dasar Hukuman<ref name="mal"/>.
 
Dalam pasal 104 ayat (1) Undang-undang Dasar Sumentara 1950 (UUDS 1950) juga terdapat penjelasan mengenai dasar berlakunya hukum adat. Pasal tersebut menjelaskan bahwa, segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya disertakan bukti-bukti yang sebenarnya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan Undang-Undang dan aturan-aturan hukum adat mutlak yang dijadikan dasar hukuman itu. Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960 Memberikan pengakuan badi hukum adat, yaitu:
# Asas pembinaan hukum nasional supaya sesuai dengan haluan Negara dan berlandaskan Hukum Adat.
# Dalam usaha homogenitas di bidang hukum supaya diperhatikan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
# Dalam penyempurnaan Undang-undang hukum perkawinan dan waris supaya diperhatikan faktorfaktor agama dan adat.
 
Kemudian juga, dalam penyusunan Undang-undang Nomor5 Tahun 1960 tentang undang-undang pokok Agraria (UUPA), juga berdasarkan pada azas hukum adat. Undangundang tersebut juga mengakui keberadaan hukum adat. Seperti pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat. Pasal 5 UUPA Menyatakan:
 
"''Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah Hukum Adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara begitupun sebaliknya, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama dan adat''"
 
== Terminologi ==
Ada dua pendapat mengenai asal kata ''adat'' ini. Di satu pihak ada yang menyatakan bahwa ''adat'' diambil dari bahasa [[Arab]] yang berarti ''kebiasaan''. Sedangkan menurut [[Amura|Prof. Amura]], istilah ini berasal dari [[Bahasa Sanskerta]] karena menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh orang [[Minangkabau]] kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya ''adat'' berasal dari dua kata, ''a'' dan ''dato''. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat kebendaan.