Hukum adat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 20:
"''Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah Hukum Adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara begitupun sebaliknya, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama dan adat''"
 
Me-[[rujuk]] Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman memberikan pengakuan bahwa "''Hukum yang dipakai oleh kekuasaan kehakiman adalah hukum yang berdasarkan Pancasila, yakni yang sipatnya berakar pada kepribadian bangsa''"<ref name="mal"/>. Seterusnya dalam Pasal 17 ayat (2) yang menjelaskan bahwa berlakunya hukum tertulis dan hukum tidak tertulis peraturan perundang-undangan tersebut dengan nyata menyebutkan keberasaan dalam keberlakuan hukum adat dalam masyarakat Indonesia<ref name="mal"/>.
 
Setelah amandemen ke-2 Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 18B ayat (2) menjadi dasar pengakuan hukum adat dalam konstitusi Negara Indonesia yaitu: