Hukum adat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Zaman, Masa Jaman sejarah
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Link
Baris 1:
 
[[File:ADAT logo.svg|jmpl|Hukum Adat pada Zaman dan Masa Jaman Sejarah]]
'''Hukum Adat Indonesia''' ({{lang-nl|adat recht}}; {{lang-en|adat law}}) adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk seluruh masyarakat [[Hukum di Indonesia]] dan dipertahankan oleh rakyat asli [[Indonesia]] dalam pergaulan hidup seharihari baik di [[kota]] maupun di [[desa]]<ref name="mal">https://repository.unimal.ac.id/3799/1/HUKUM%20ADAT-%20Dr%20Yulia.pdf</ref>.
 
Istilah hukum adat pertamakali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck (urgronje, dalam bukunya yang berjudul Dzde Atjehersdz menyebut istilah hukum adat sebagai Dzadat recht'dzibahasa Belandao yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial isocial controlo yang hidup dalam masyarakat Indonesia<ref name="mal"/>. setelah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Adat di india Belanda sebelum menjadi Indonesia<ref name="mal"/>.