Hukum adat Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Link |
Link |
||
Baris 3:
'''Hukum Adat Indonesia''' ({{lang-nl|adat recht}}; {{lang-en|adat law}}) adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk seluruh masyarakat [[Hukum di Indonesia]] dan dipertahankan oleh rakyat asli [[Indonesia]] dalam pergaulan hidup seharihari baik di [[kota]] maupun di [[desa]]<ref name="mal">https://repository.unimal.ac.id/3799/1/HUKUM%20ADAT-%20Dr%20Yulia.pdf</ref>.
Istilah hukum adat pertamakali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck (urgronje, dalam bukunya yang berjudul Dzde Atjehersdz menyebut istilah hukum adat sebagai Dzadat recht'dzibahasa Belandao yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial isocial controlo yang hidup dalam [[masyarakat]] Indonesia<ref name="mal"/>. setelah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh
== Sejarah Hukum Adat ==
Periode sejarah awal [[hukum adat]] bermula dari zaman jauh sebelum penyebaran syiar Islam pada tahun 688 Hijriyah [[Abad ke-13]] Masehi sedangkan pada periode jaman sejarah hukum adat pada masa penjajahan
untuk mengadakan perubahan-perubahan yang dasti dalam membentuk pemerintahan yang dipimpinnya, jaman komisi jendral tahun [[1816]] M s/d [[1819]] Masehi pada jaman ini tidak ada perubahan dalam perkembangan hukum adat dan mengembalikan hukum adat yang sebenarnya dan tidak merusak tatanan yang sudah ada pada jaman sebelum masa
Demikian juga putra-putra Indonesia sudah menulis disertasi mengenai hukum Adat di perguruan tinggi di Belanda, antara lain tahun [[1922]] Kusumaatmadja yang menulis tentang hak pakai dan wakaf, tahun [[1925]] Soebroto yang menulis tentang gadai sawah, pada tahun 1925 Endabumi yang menulis tentang hukum tanah, tahun [[1927]] M Soepomo yang menulis tentang hak tanah Kerajaan-kerajaan. Masa setelah kemerdekaan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, mengakui keberadaan hukum adat yang menyatakan "segala badan negara dan peraturan yang masi berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar" dalam konstitusi Republik Indonesia serikat 1949 (Konstitusi RIS) juga mengatur mengenai hukum adat antara lain dalam pasal 144 ayat (1) tentang hakim adat dan hakim agama, Pasal 145 ayat (2) tentang pengadilan adat, dan Pasal 146 ayat (1) tentang aturan hukum adat yang menjadi dasar Hukuman<ref name="mal"/>.
Baris 116:
=== Penegakan ===
Penegak hukum adat adalah pemuka adat tingkat tinggi sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat yang dibawahinya untuk menjaga keutuhan hidup [[sejahtera]].
=== Macam-macam ===
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
# Agama: Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya: di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen, Sakala Brak Animisme dan Hindu Budha.
# Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya
# Masuknya
== Daftar pustaka ==
|