Praswad Nugraha: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 29:
==== Sidang Kode Etik Bansos (2021) ====
Praswad merupakan salah satu penyidik kunci dalam mengungkapkan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) sembako [[Penyakit koronavirus 2019|COVID-19]] di Jabodetabek pada tahun 2020. Sebagai salah satu dampaknya, Praswad dikriminalisasi melakukan pelanggaran kode etik KPK dengan melakukan perundungan terhadap salah satu saksi korupsi Bansos, yaitu Agustri Yogasmara alias Yogas.<ref>{{Cite web|last=Wibowo|first=Eko Ari|date=2021-07-14|title=Kasus Kode Etik, Penyidik Bansos Beberkan Bukti-bukti yang Diabaikan Dewas KPK|url=https://nasional.tempo.co/read/1483112/kasus-kode-etik-penyidik-bansos-beberkan-bukti-bukti-yang-diabaikan-dewas-kpk|website=Tempo|language=en|access-date=2022-08-04}}</ref> Didalam persidangan terakhir, Praswad menyampaikan orasi pembelaan terakhirnya di depan Majelis Kode Etik Dewan Pengawas KPK, “Sebesar apapun resiko penderitaan yang diterima oleh Praswad dan para Penyidik Bansos yang telah di kriminalisasi hari itu, masih tidak ada artinya sama sekali serta tidak pernah sebanding dengan penderitaan rakyat kecil yang dicuri berasnya pada saat puncak Pandemi Covid melanda Indonesia”.<ref>{{Cite web|title=Respons Penyidik KPK yang Diputus Melanggar Kode Etik dalam Kasus Bansos: Ini Serangan Balik|url=https://www.kompas.tv/article/192048/respons-penyidik-kpk-yang-diputus-melanggar-kode-etik-dalam-kasus-bansos-ini-serangan-balik|website=KOMPAS.tv|language=id|access-date=2022-08-04}}</ref>
==== Kepala Advokasi Wadah Pegawai (WP) KPK (2018-2021) ====
|