Hukum adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki ringkasan
Link
Baris 1:
{{untuk|hukum adat yang berlaku di Indonesia|hukum adat Indonesia}}
'''Hukum adat''' atau '''hukum kebiasaan''' adalah [[hukum umum]] me[[rujuk]] pada serangkaian aturan yang mengikat pada suatu [[masyarakat]] yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat tertentu<ref name="obj"/>. Hukum adat yang berlaku sekarang ialah hukum adat yang berlaku sebelum tahun 1808 Masehi masa [[Thomas Stamford Raffles]] mengadakan perubahan-berubahan yaitu "aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk seluruh masyarakat [[Indonesia]] dan dipertahankan oleh [[masyarakat]] asli Indonesia dalam pergaulan hidup seharihari baik di [[kota]] maupun di [[desa]]<ref name="obj"/>.
 
Era Thomas Stamford Raffles hukum adat yang kemudian diterima menjadi hukum adat serta [[hukum waris]] yang menjadi satu kesatuan utuh yang tidak dapat terpisahkan dari pengkalan sejarah yang diwariskan secara turun temurun.<ref name="obj">{{Cite web|date=2020-09-17|title=Hukum Adat, Kewajiban atau Hak?|url=https://geotimes.co.id/opini/hukum-adat-kewajiban-atau-hak/|website=GEOTIMES|language=id-ID|access-date=2020-11-04}}</ref>