Hukum adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Link |
Memperbaiki ringkasan |
||
Baris 2:
'''Hukum adat''' atau '''hukum kebiasaan''' adalah [[hukum umum]] me[[rujuk]] pada serangkaian aturan yang mengikat pada suatu [[masyarakat]] yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat tertentu<ref name="obj"/>. Hukum adat yang berlaku sekarang ialah hukum adat yang berlaku sebelum tahun 1808 Masehi masa [[Thomas Stamford Raffles]] mengadakan perubahan-berubahan yaitu "aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk seluruh masyarakat [[Indonesia]] dan dipertahankan oleh [[masyarakat]] asli Indonesia dalam pergaulan hidup seharihari baik di [[kota]] maupun di [[desa]]<ref name="obj"/>.
Era Thomas Stamford Raffles hukum adat yang kemudian diterima menjadi hukum adat, serta [[hukum waris]] yang sekarang menjadi satu kesatuan utuh yang tidak dapat terpisahkan dari pengkalan sejarah yang diwariskan secara turun temurun yang di ciptakan oleh belanda pada tahun 1819 masehi, namun hukum waris ini di kalangan masyarakat adat menjadi kontra sering kali permasalan-permasalahan timbul apabila penegak hukum perdata menerapkan hukum waris ciptaan belanda tersebut.<ref name="obj">{{Cite web|date=2020-09-17|title=Hukum Adat, Kewajiban atau Hak?|url=https://geotimes.co.id/opini/hukum-adat-kewajiban-atau-hak/|website=GEOTIMES|language=id-ID|access-date=2020-11-04}}</ref>
Kebiasaan hukum umum ialah pola perilaku yang mapan yang dapat diverifikasi secara objektif dalam lingkungan sosial masyarakat setempat. Gugatan dapat dilakukan untuk membela "apa yang selalu dilakukan dan diterima oleh hakim".
|