Praswad Nugraha: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
GaluhPangestu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
GaluhPangestu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 69:
Selain itu [[Ombudsman Republik Indonesia]] juga menyatakan KPK telah melakukan Maladministrasi dalam pelaksanaan TWK yang antara lain terkait dengan tiga isu pokok, yaitu proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan pada tahap penetapan hasil asesmen TWK.<ref>{{Cite web|last=Andryanto|first=S. Dian|date=2021-07-30|title=Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam TWK KPK, Apa Artinya?|url=https://nasional.tempo.co/read/1489030/ombudsman-temukan-maladministrasi-dalam-twk-kpk-apa-artinya|website=Tempo|language=en|access-date=2022-08-03}}</ref> Namun atas semua fakta TWK sebagaimana yang dinyatakan secara resmi oleh kedua lembaga negara [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] dan [[Ombudsman Republik Indonesia]] tersebut, KPK tetap bergeming dan tetap melakukan penyingkiran kepada ke 57 pegawai KPK sebagaimana dimaksud. Sampai saat ini TWK KPK masih digugat oleh IM57+ Institute ke [[Pengadilan Tata Usaha Negara]] DKI Jakarta.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2022-03-02|title=Digugat Eks Pegawai ke PTUN, KPK Siapkan Bahan Hadapi Persidangan Halaman all|url=https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/19523201/digugat-eks-pegawai-ke-ptun-kpk-siapkan-bahan-hadapi-persidangan|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-08-03}}</ref>
 
=== Peran Praswad dalam memberantas korupsi di Indonesia ===
=== Kasus-kasus korupsi yang pernah ditangani ===
* Menangkap Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang diduga menerima suap terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 6,4 triliun (Jakarta, 2020).<ref>{{Cite web|title=Penyidik KPK Praswad usai Disanksi Etik: Risiko Bongkar Kasus Bansos Rp 6,4 T|url=https://kumparan.com/kumparannews/penyidik-kpk-praswad-usai-disanksi-etik-risiko-bongkar-kasus-bansos-rp-6-4-t-1w7U48m7TjX|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2022-07-29}}</ref>
* Melaksanakan Penyelidikan dugaan korupsi akuisisi ladang minyak oleh PT. Pertamina di Aljazair (Aljazair, Afrika Utara, 2019).