Rujuk: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Hukum: Rujukan |
→Hukum: Memperbaiki Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor-alih |
||
Baris 60:
dan juga harus dilakukan lidik hingga sidik oleh [[Polisi]] sampai dilimpahkan ke [[Pengadilan Tinggi]] atau [[Pengadilan Negeri]] apabila telah terbukti oleh [[Polri]] yang membidangi/atau menangani kasus tersebut Bid krimum/atau krimsus [[Kepolisian]],
karena apabila tidak segera ditindak lanjuti Penindasan, [[zalim]] terhadap korban penindasan, kezaliman akan semakin lama terasakan oleh korban, karena perbuatan manusia yang tidak memiliki [[Akhlak]] serta hati yang suci<ref>https://rasindogroup.com/delik-tafsir-penghasutan-dalam-pasal-160-kuhp/</ref><ref>https://brainly.co.id/tugas/396460#:~:text=Maksud%20Allah%20adalah%20Hakim%20yang,dengan%20perhitungan%20yang%20paling%20adil.</ref>. Terkecuali telah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tergugat pemakai pengedar narkoba, perselingkuhan hingga melakukan pernikahan baru tampa seijin istri/suami yang pertama<ref>https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/24.pdf</ref>.
Pada dasarnya hukum merujuk adalah boleh atau jaiz, kemudian hukum merujuk dapat berkembang menjadi berbeda tergantung dari kondisi suami istri yang sedang dalam perceraian.<ref name="rasjid"/> Dan perubahan hukum merujuk untuk rujuk dapat menjadi sebagai berikut:<ref name="rasjid">{{cite book|last= Rasjid|first=H.Sulaiman|authorlink=|coauthors=|title= Fiqih Islam|year= 1986|publisher= Sinar Baru Algesindo|ISBN=979-8482-28-x|}}</ref>
|