Hukum perdata: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki ketikan
Tag: menghapus pranala wiki VisualEditor-alih
Link
Baris 15:
 
[[File:Letter for Name Change Request (Kwee Hway Swie, 1968).jpg|jmpl|ki|Surat permohonan perubahan nama keluarga Kwee Surabaya, tertanggal 27 Januari 1968. Berdasarkan keputusan presidium no. 127 tahun 1966, orang Indonesia Tionghoa dihimbau untuk mengganti nama Tionghoa mereka menjadi terdengar Indonesia. Banyak yang memilih nama yang mirip dengan nama keluarga Tionghoa asli mereka. Kwee Hwae Swie dan putrinya Kwee Kiong Nio mengambil nama keluarga Suito, Sedangkan istri Kwee, Ang Hiem Nio, biasa dipanggi Wati. Sangat sedikit orang Indonesia Tionghoa saat ini yang menggunakan nama Tionghoa mereka untuk tujuan resmi]]
Pada awalnya, KUH Perdata hanya berlaku bagi orang belanda, namun apabila kenyataanya diberlakukan hingga sekarang makan akan terjadi politik pecah belah di dalam bubungan masyarakat baik masyarakat adat maupun masyarakat lainnya, sehingga kontra menimbulkan kegaduhan di dalam [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] (NKRI)<ref name="unand"/>. Apabila KUH Perdata ini dikaitkan dengan perceraian maka tingkat perceraian di Indonesia akan terus meningkat di setiap tahunnya<ref name="unand"/>.
 
Seperti yang terjadi sekarang .... mungkin dengan mudah merubah status perkawinan di [[Kartu Tanda Penduduk]] (KTP) menjadi Janda atau Duda dan pula dengan mudahnya membuat domisili yang tidak benar pada saat membuat gugatan, tidak sesuai dengan KTP, Kartu Keluarga yang asli dan terbaru sehingga pihak tergugat dan pengugat memiliki sudut pandang hasil yang berbeda sehingga terjadilah perpisahan akibat perbuatan oknumOknum<ref>https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=1758</ref>.
 
== Sejarah Hukum Perdata ==