{{untuk|hukum adat yang berlaku di Indonesia|hukum adat Indonesia}}
'''Hukum adat''' atau '''hukum kebiasaan''' adalah kebiasaan yang diwariskan turun-temurun dari generasi ke generasi yang dilakukan berulang ulang yang telah menjadi tradisi atau ciri khas dari suatu daerah atau seperangkat nilai atau norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersama dengan pertumbuhan perkembangan masyarakat di kota dan di desa dan atau satuan masyarakat satuan lainnya serta nilai atau norma lainnya yang masih dihayati dan dipelihara masyarakat sebagaimana terujud dalam berbagai pola kelakuan yang merupakan kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan masyarakat Indonesia<ref>https://drive.google.com/file/d/10H1Fx7yLIAKf-vdjZnn2waYqiSOriPSV/view?usp=sharing</ref>. [[hukum umum]] pula me[[rujuk]] pada serangkaian aturan yang mengikat pada suatu [[masyarakat]] yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat tertentu<ref name="obj"/>. Hukum adat yang berlaku sekarang ialah hukum adat yang berlaku sebelum tahun 1808 Masehi masa [[Thomas Stamford Raffles]] mengadakan perubahan-berubahan yaitu "aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk seluruh masyarakat [[Indonesia]] dan dipertahankan oleh [[masyarakat]] asli Indonesia dalam pergaulan hidup seharihari baik di [[kota]] maupun di [[desa]]<ref name="obj"/>.
Hukum Adat merupakan suatu istilah dari masa silam terkait pemberian ilmu pengetahuan hukum kepada kelompok hingga beberapa pedoman serta kenyataan yang mengatur dan menerbitkan kehidupan masyarakat indonesia<ref name="uins">https://digilib.uinsby.ac.id/39736/1/Sri%20Warjiyati_Ilmu%20Hukum%20Adat.pdf</ref>.