Hukum umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kategori
Temple
Baris 1:
{{CommonLawIlmu}}
'''Hukum umum, [[Hukum adat]]''' juga dikenal sebagai preseden peradilan, [[hukum]] yang dibuat [[hakim]], atau hukum kasus, adalah hukum yang dibuat oleh hakim dan pengadilan kuasi-yusisial serupa berdasarkan pendapat tertulis<ref name="USvTexas">For an example of this usage in a decision of the United States Supreme Court, see the quote from ''United States v Texas'' in the section “[[#Interaction with statute|Interaction of constitutional, statutory and common law]]” below.</ref>. Hukum yang dibangun oleh para [[juri]] melalui opini hukum [[pengadilan]] dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statuta yang diterima melalui proses legislasi atau [[peraturan pemerintah]] yang dikeluarkan oleh [[eksekutif]] dengan tidak menghilangkan dasar referensi awal yaitu me[[rujuk]] pada sumber [[Hukum Islam]].<ref>[http://www.duhaime.org/LegalDictionary/C/CommonLaw.aspx Duhaime's Law Dictionary, "Definition of Common Law"]</ref>