Khulu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Link
→‎Catatan: Memperjelas khulu dan yang telah diberikan oleh suami
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 81:
== Catatan ==
 
# Suami tidak boleh mengambil harta istrinya melebihi mahar yang dia berikan dan juga sesuai dalam perkataan khulu yang telah di setujui oleh Istri, kecuali ada kesepakatan sebelumnya<ref name="o"/>.
# Khulu dapat dilakukan oleh istri, baik dalam keadaan suci atau haid<ref name="v"/> <ref name="y"/>.
# Iwadh atau harta tebusan tidak dapat berupa jasa<ref name="x"/>. Menurut pendapat ulama golongan safi’I dan [[maliki]]<ref name="x"/>.