Rujuk: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Temple delete
→‎Hukum: Rujukan dan ringkasan
Baris 68:
# Sunnah, yaitu apabila rujuk itu lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.<ref name="x"/> <ref name="rasjid"/>
# Makruh, yaitu apabila dimungkinkan dengan meneruskan perceraian lebih bermanfaat dibanding mereka merujuk kembali, catatan: tidak memiliki anak dibawah umur 12 tahun.<ref name="x"/> <ref name="rasjid"/>
# Haram, yaitu apabila dengan adanya merujuk si istri semakin menderita, catatan: selama berumah tangga suami tidak pernah memberikan nabkah terhadap istrinya<ref name="x"/> <ref name="rasjid"/>. Maka istri diperbolehkan meminta cerai kepada suaminya dengan cara [[Khulu]]<ref>http://repository.uinjambi.ac.id/6115/1/ULUL%20ALBAB%20FADHLAN.pdf</ref>.
 
Secara [[hukum]] negara penolakan rujuk oleh istri dapat terealisasi bilamana minimal 3 (tiga) alasan dapat dibuktikan dengan bukti yang sebenarnya, secara tertulis dan minimal menghadirkan 2 (dua) orang saksi dihadapan Ketua [[Hakim]] persidangan, serta tidak ada sanggahan jawaban dari sang suami secara tertulis dan dibenarkan oleh suami tersebt dihadapan persidangan yang sakral, dan juga tanpa tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pasal 118HIR dan pasal 142 ayat 1-5 R.BG, sebagai dasar utama ketentuan formulasi yang sah menurut hukum didasarkan dari berbagai ketentuan yang terserak<ref>https://www.pa-rantauprapat.go.id/images/stories/Pdf/Pembuatan%20Surat%20Gugatan.pdf</ref>.