Luki Hermawan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Johannnes89 (bicara | kontrib)
-crosswiki linkspam
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 50:
Luki adalah lulusan Akpol 1987 dan berpengalaman di bidang intel. Jenderal bintang tiga kepolisian ini juga pernah menjabat [[Lembaga Pendidikan Polri|Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri]].<ref>{{Cite web|date=2020-05-01|title=Ini Daftar Lengkap Mutasi 271 Perwira Tinggi dan Menengah Polri|url=https://www.inews.id/news/nasional/ini-daftar-lengkap-mutasi-271-perwira-tinggi-dan-menengah-polri/1|website=iNews.ID|language=id|access-date=2021-09-16}}</ref>
 
Saat berpangkat Irjen dan menjabat Kapolda Jawa Timur selama periode [[13 Agustus]] 2018 hingga [[1 Mei]] 2020, dia memimpin press release kepada awak media pada Jumat, [[3 Januari]] 2020 seputar bisnis ''[https://minion77.com/ slot online]'' Memiles bentukan PT Kam and Kam pimpinan [[Kamal Tarachand Mirchandani]] alias Sanjay dan menganggap bisnis tersebut ilegal atau investasi bodong. Selain [[Kamal Tarachand Mirchandani|Sanjay]], tim yang dipimpinnya juga menangkap dan menahan [[Fatah Suhanda]] (Managing Direktur PT Kam and Kam), [[Martini Luisa]] alias dr Eva (Master MeMiles), Sri Windyaswati (Kepala Bagian Purchasing PT Kam and Kam), dan Prima Hendika SKom (Kepala Bagian IT PT Kam and Kam) di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur ([[Surabaya]]), tempatnya ditugaskan ketika itu. Kala itu, dia juga menggunakan kekuatan intitusi kepolisian negara [[Indonesia|Republik Indonesia]] untuk mengambil dan/atau mengangkat dan/atau mengangkut barang-barang milik PT Kam and Kam dan yang terkait di wilayah Jakarta serta dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di [[Surabaya]]. Barang-barang tersebut kemudian dijadikan sitaan dan barang bukti di hadapan penyidik. Barang-barang tersebut kemudian menjadi catatan jaksa penuntut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Karena lamanya proses penyidikan dan persidangan pidana membuat barang-barang yang dijadikan sitaan banyak rusak bahkan hilang. Penggunaan kekuatan institusi kepolisian negara Republik Indonesia juga dimanfaatkan untuk memanggil sejumlah penyanyi dan/atau publik figur termasuk artis dan politisi [[Mulan Jameela]] untuk dimintai keterangan. Namun, Mulan memilih tidak datang terkait posisinya sebagai [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Anggota DPR-RI]], dimana pemanggilan seorang anggota DPR-RI diperlukan surat dari [[Presiden Indonesia|Presiden RI]] [[Joko Widodo|Ir H Joko Widodo]].
 
Di tengah upaya memperkarakan MeMiles, tim yang dipimpinnya mendapatkan kunjungan dan apresiasi dari [[Arteria Dahlan|Arteria Dahlan ST SH MH]] ([[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|Anggota Fraksi PDI-P DPR-RI Komisi III]]). Tindakannya juga mendapatkan dukungan [[Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kadiv Humas Polri]] [[M. Iqbal|Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK MH]] ([[9 November]] 2019 hingga [[1 Mei]] 2020) dengan menerbitkan pamlet berjudul "INVESTASI BODONG MEMILES" pada sekitar Januari 2020.
Baris 60:
Dodon kemudian membuat laporan Tipe A. Anggota tim yang lain langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Langkahnya memimpin penyelidikan dan penyidikan dengan berbagai cara dan metode berawal dari siaran pers [[Otoritas Jasa Keuangan|Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan]] dan [[Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia|Bareskrim Polri]] perihal kesepakatan pemberantasan fintech peer-to-peer lending legal dan investasi ilegal yang menempatkan PT Kam and Kam di nomor urut ke-7 daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan Satgas Waspada Investasi pada [[2 Agustus]] 2019. Bahkan, Luki menegaskan bahwa PT Kam and Kam sebagai usaha ilegal, persis sama dengan pernyataan [[Tongam Lumban Tobing]].
 
Setelah digelar serangkaian sidang pidana, [[Pengadilan Negeri|Pengadilan Negeri Surabaya]] menyatakan [https://lumbung88sky.com/account/register/itvseverybody owner aplikasi slot iklan online] MeMiles tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kesatu Subsidair maupun Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, [[24 September]] 2020 juga membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan. Hak Terdakwa juga dipulihkan dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat seta martabatnya semula. Putusan perkara pidana nomor 836/Pid.Sus/2020/PN.Sby juga memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan pada Rumah Tahanan di Kepolisian Besar Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sesaat setelah putusan dibacakan. Putusan juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara. Atas tindakan yang dipimpinnya tersebut negara dirugikan di saat [[Indonesia]] sedang dilanda [[Pandemi Covid-19]] sejak Maret 2020 hingga tidak diketahui kapan akan berakhir. Tindakan tersebut juga merugikan bangsa Indonesia, dimana customer MeMiles adalah rakyat Indonesia yang sedang berusaha meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui aplikasi karya anak negeri Indonesia ini.
 
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dikuatkan oleh Kasasi [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] [[Republik Indonesia]] nomor 433 K/Pid.Sus/2021 pada tanggal [[7 April]] 2021. Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Terdakwa dalam perkara a quo sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya. Perbuatan Terdakwa tidak dapat diterapkan Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 karena Perdagangan yang dilakukan Terdakwa atau PT Kam and Kam bukan merupakan perdagangan barang tetapi merupakan perdagangan jasa, sedangkan Pasal 105 Undamg-undang Nomor 7 Tahun 2014 dihubungkan dengan Pasal 9 yaitu Pelaku Usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan baramg bukan jasa.