Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yohanes bambang (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual VisualEditor
Anti-Bulying (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 63:
# Brigadir Kepala Ricky Rizal, ajudan istri Irjen. Ferdy Sambo, pada 7 Agustus 2022. Ia dijerat dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 [[juncto]] Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.<ref>{{Cite web|last=detikNews|first=Tim|title=Profil Bharada E dan Brigadir RR Tersangka Pembunuhan Yoshua|url=https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6223132/profil-bharada-e-dan-brigadir-rr-tersangka-pembunuhan-yoshua|website=detikjabar|language=id-ID|access-date=2022-08-09}}</ref>
# Kuwat Ma'ruf, asisten rumah tangga Irjen. Ferdy Sambo, pada 7 Agustus 2022.<ref name=km/><ref>{{Cite web|last=Indonesia|first=C. N. N.|title=Daftar Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220808144700-12-831768/daftar-tersangka-baru-kasus-kematian-brigadir-j|website=nasional|language=id-ID|access-date=2022-08-09}}</ref>
# Irjen. Pol. [[Ferdy Sambo]], mantan Kepala [[Divisi Profesi dan Pengamanan Polri]], pada 9 Agustus 2022. Ia dijerat dengan persangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.<ref>{{Cite web|title=JPNN|url=https://www.jpnn.com/news/motif-pembunuhan-brigadir-j-belum-terungkap-kamaruddin-buka-suara-oh-begitu|website=www.jpnn.com|language=id|access-date=2022-08-09}}</ref><ref>{{Cite news|date=9 Agustus 2022|title=Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati|url=https://www.berkibar.id/hukum/read/587/ferdy-sambo-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana-terancam-hukuman-mati/|work=Berkibar.id|access-date=11 Agustus 2022}}</ref>
 
=== Saksi ===
Baris 119:
 
"Jadi mari kita tunggu saya keterangan resmi dari Pak Kapolri, yang juga sudah berkomitmen untuk menyampaikan hasil dari penyelidikan tim khusus. Di saat yang bersamaan, saya juga meminta agar semua pihak tidak berandai-andai hingga menyebabkan berita liar di masyarakat," ujar Sahroni
 
=== Ketua Komisi III DPR Apresiasi Penuh Kapolri soal Kasus Ferdy Sambo ===
Komisi III DPR, kata Bambang Pacul, terus memantau penuntasan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo. Komisi III DPR menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kapolri Jenderal Sigit.
 
“Pelaksanaan atas hal tersebut di atas menjadi tugas DPR RI. Persoalan tembak-menembak sebagaimana dirilis diawal oleh Polri menjadi pencermatan kita bersama. Oleh karena masalah ini adalah masalah peristiwa detail hukum, sejak awal saya sebagai Ketua Komisi III menyerahkan kepada Kapolri untuk mengungkap dengan tuntas sekaligus transparan soal ini dan melaporkan dalam rapat dengan Komisi III DPR,” ujarnya.
 
Bambang Pacul mengapresiasi penuh kerja Kapolri dan jajaran hingga proses hukum saat ini yang masih berjalan. Bambang Pacul juga mengingatkan, siapa pun setara di mata hukum.
 
“Kalau hari ini Pak Kapolri beserta Tim Khusus sudah mengumumkan hasilnya kepada seluruh publik, tentu kita apresiasi penuh, apresiasi kepada Kapolri, apresiasi kepada Tim Khusus atas capaiannya,” ucapnya.
 
“Tentu ini kasus ini belum usai. Mari kita kawal bersama hingga tuntas. Kita berpegang pada adagium: semua warga negara sama di hadapan hukum, apalagi polisi sebagai penegak hukum,” imbuhnya.<ref>{{Cite news|last=Febiola|first=Evinda|date=9 Agustus 2022|title=Ketua Komisi III DPR Apresiasi Penuh Kapolri soal Kasus Ferdy Sambo|url=https://www.berkibar.id/news/read/590/ketua-komisi-iii-dpr-apresiasi-penuh-kapolri-soal-kasus-ferdy-sambo/|work=Berkibar.id|access-date=11 Agustus 2022}}</ref>
 
=== Akademisi dan praktisi ===