Rujuk: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Hukum: Rujukan dan ringkasan |
Link |
||
Baris 116:
# Pernikahannya dengan suami kedua telah rusak atau suami keduanya telah menjatuhkan [[talak]] kepadanya<ref name="Bugha"/> <ref name="Amar"/>.
# Telah habisnya masa iddah atau masa menunggu bagi sang istri dari suami yang kedua<ref name="Amar"/> <ref name="Bugha"/>.
== Kasus Hukum Perdata ==
Unsur-unsur kasus hukum perdata di [[Indonesia]] Lihat '''[[Hukum perdata]]'''
== Referensi ==
|