Kepamongprajaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Al Asyi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Rmsw28 (bicara | kontrib)
k Penjelasan PPPKp
Baris 24:
 
8. Korps Pamong Praja Harus bertindak tegas, adil dan jujur dalam memberantas kejahatan dan kemaksiatan tanpa pandang bulu, sebaliknya menjadi teladan dalam kebaikan dan kemaslahatan.
 
== Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan ==
'''Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan''' (PPPKp) sebelumnya bernama '''Program Profesi Kepamongprajaan''' adalah unsur pendidikan setelah program sarjana untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan profesi kepamongprajaan.
 
Angkatan I dimulai pada Tahun 2012 dengan nama '''Program Studi Profesi Kepamongprajaan.'''
 
Dasar hukum yang menjelaskan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan ada pada '''Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2022'''[https://peraturanpedia.id/peraturan-menteri-dalam-negeri-nomor-80-tahun-2022/] tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
 
Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan merupakan program dengan keahlian khusus bagi lulusan sarjana atau sederajat non-ilmu pemerintahan.
 
Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan diselenggarakan oleh [[IPDN]]
 
Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan dipimpin oleh seorang [[Direktur]] yang berada dibawah [[Rektor]] [[IPDN]] sebagai Penanggung Jawab.
 
Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan yaitu Pegawai Negeri Sipil ([[PNS]]) yang tidak mempunyai latar belakang ilmu pemerintahan dan/atau menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, diutus oleh Pemerintah Daerah masing-masing, dan disiapkan menjadi calon [[Camat]] atau sebutan lainnya.
 
Program ini juga diikuti oleh Pegawai negeri sipil yang sudah diangkat menjadi camat tetapi tidak mempunyai latar belakang ilmu pemerintahan dan/atau menguasai pengetahuan teknis pemerintahan diutus oleh Pemerintah Daerah masing-masing untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan.
 
[[IPDN]] memberikan sertifikat kompetensi kepada lulusan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, sertifikat tersebut merupakan sertifikat yang dimaksud dalam penjelasan pasal 224 ayat (2) '''Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014''' tentang [[Pemerintahan Daerah]] yang membahas peryaratan pengangkatan [[Camat]] oleh [[Bupati]]/[[Walikota]].
 
Alumni Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan adalah bagian dari alumni [[IPDN]] yang merupakan bagian dari alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan sehingga alumni Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan disebut dengan Purna Praja.
 
== Bacaan lebih lanjut ==