Ancaman: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Ancaman''' adalah setiap usaha dan kegiatan dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara</ref>
 
== Jenis ancaman ==
# [[Ancaman militer]]
# [[Ancaman nonmiliter]]/nirmiliter
 
== Sasaran ancaman ==
# Negara
# Bangsa
# Pemerintah
# Masyarakat
# Individu
# Wilayah
 
== Kepentingan ancaman ==
=== Negara ===
* Kedaulatan dan kemerdekaan negara
* Keutuhan wilayah
 
=== Bangsa ===
* Persatuan bangsa
* Nilai-nilai luhur bangsa
 
=== Pemerintah ===
* Kebijaksanaan dan tindakan pemerintah
* Legitimasi pemerintah
 
=== Individu ===
* Keamanan jiwa diri dan keluarga
* Harta kekayaan
 
;Pasal 29 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
;Pasal 45 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
 
== Ancaman masa depan ==
# Serangan simultan dari dalam dan atau didukung dari luar.
# Serangan multi arah melewati batas negara.
# Serangan asimetri.
# Serangan Oleh negara kecil dan bukan negara.
# Serangan jaringan teroris internasional.
# Serangan terhadap sistem kehidupan masyarakat.
Pengertian Ancaman