Prasasti Hujung Langit: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kekuasaan Bercorak Otokratis: Memperbaiki ketikan
Tag: menghapus pranala wiki VisualEditor-alih
Baris 66:
 
== Kekuasaan Bercorak Otokratis ==
Kerajaan seiring berjalannya waktu paska penaklukan, [[Paksi Pak]] di taklukkan oleh Belanda, kemudian oleh penjajah belanda Kepaksian lalu di pecah-pecah menjadi marga-marga yang jauh dari pusat Kerajaan, karena Belanda khawatir akan terjadinya lagi pemberontakan, [[Gedung Dalom]] diberi bagian untuk memasung beberapa marga yaitu marga Buay Kenyangan, marga Suoh, marga Tenumbang, marga Ngambukh, marga Ngaras, marga Bengkunat, marga Belimbing, marga Way Napal yang memiliki perbedaan, jika di marga-marga lain mereka melakukan pemilihan saat di jadikan sebagai pasirah, namun untuk di Paksi Pak tidak diberlakukan di Kepaksian pasirah di berlakukan turun temurun mengadop system Kerajaan yang diberlakukan sebagai bentuk tanda rasa penghormatan Belanda kepada Ridder Sultan di Paksi Pak Kepaksia Sakala Brak yang telah di taklukkan oleh Belanda, Pada saat pembentukan marga-marga atau Bandar Belanda mewajibkan meminta persetujuan dari Paksi Pak sebagai Kebesaran Asal yang harus memberikan persetujuan<ref name= "prasasti"/>.
 
Mendekati satu abad seiring waktu .. para turunan pasirah yang tidak mempunyai lagi pengetahuan bagaimana dibentuk nya system kemargaan dahulu yang notabene sebagai pemegang zona kemargaan yang jauh dari pusat kerajaan dan Belanda telah di anggap sebagai tuan yang baru, maka mulai lah coba-coba ikut memakai Panggilan Pun dengan tumpuan untuk area Kemargaan nya saja, Lamun banyak juga yang tetap istiqomah dan tetap menunjukkan penghargaannya kepada Paksi Asli Paksi Pak di Kepaksian dan tidak mau memakai panggilan larangan di jaman dahulu yang hanya di dikenakan kepada raja, Sultan yang bertahta, tidak turut-menurut karena mengharap ingin di anggap besar, Namun karena Paksi Pak sudah di dalam [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] (NKRI) maka dari itu tentunya pemegang otoritas gelar itu sudah tidak bisa memberikan sangsi layaknya pada zaman kerajaan masih eksistensi dan berkuasa<ref name= "prasasti"/>.
Baris 72:
Istiqomah yang menunjukkan kebesaran seorang bangsawan yang berprilaku luhur dan terhormat dan tinggi derajat kedudukan nya serta kuat menjaga kemuliaan [[adat]] dengan tidak mau menggapil dan tidak mau ingin disebut besar dengan mendompleng di sebutan.. karena apa pun sebutan MEREKA TIDAK AKAN MUNGKIN DI ANGGAP SETARA dengan keturunan asli dari raja-raja KEPAKSIAN yang menetes dari garis lurus yang tidak terputus yang tertua dan hanya dari garis RATU.. dari sebuah kerajaan besar di tanah Lampung<ref name= "prasasti"/>.
 
Terhadap beberapa keturunan-keturunan asli dari Raja paksi pak bertahta yang mendirikan kemargaan dan ditabalkan secara resmi oleh Paksi Pak yaitu sebagai pemegang adat Marga dan diberi kedudukan resmi, Pada jaman [[Belanda]] dahulu.. yang pantas dan boleh memakai panggilan sebagaimana di Paksi pak Sakala Brak seperti .. marga [[Liwa]], lalu marga Ranau buay Pematang ribu.. karena mereka adalah tetesan asli dari Anak keturunan ratu dari Raja yang bertahta di Paksi pak Sakala Bkhak yang atas restu Kepaksian saat itu mendirikan kemargaan baru dan menjadi Saibatin Marga Keturunan raja asli di paksi pak Sakala Bkhak Kepaksian Sakala Brak sebagai penerus kerajaan zaman syiar [[Islam]] yang tetap mempertahankan eksistensi yang memang defacto dan denjure masih kokoh teguh bertahan dan juga di jadikan [[Payung]] kebesaran semua<ref name= "prasasti"/>.
 
Walau prasasti Hujung Langi usianya telah berabad - abad lamanya, tetapi sebutan yang tertulis didalam prasasti tersebut masih tetap dipertahankan oleh masyarakat Kepaksian, seperti sebutan Pun masih dipertahankan oleh masyarakat di sekitar Prasasti Hujung Langit (masyarakat adat Kepaksian) sebagai panggilan kehormatan bagi anak laki laki tertua dari keturunan [[Saibatin]] Raja Adat Dikepaksian dalam wilayah Kerajaan yang kini mengejawantah menjadi "Kepaksian Sakala Brak" dengan sebutan Lampung nya Kerajaan Paksi Pak Sakala Bkhak, Selain itu juga Jabatan Juru seperti dalam prasasti masih dipertahankan pula oleh [[masyarakat]] Adat Hususnya Sakala Brak (SKB) untuk orang-orang yang memiliki tugas khusus dalam adat, yang kini disebut Jukuan Lamban, Gelar/Adok dari tingkat tertinggi adalah Sultan ''Saibatin Raja Adat di Kepaksian'' dan Istri gelar Ratu, sedangkan tingkat tingginya dibawah Saibarin ialah Jukuan lamban kepala Jukkuan gelar Raja ''[[Suami]]'' sedangkan ''[[istri]]'' gelar Batin, Perangkat Adat dibawah raja Gelar Batin ''Suami'' sedangkan ''Istri'' gelar Khadin, Perangkat Adat dibawah Batin Gelar Raden ''Suami'' sedangkan ''istri'' gelar Minak, Perangkat Adat dibawah Radin Gelar Minak ''Suami'' sedangkan ''istri'' gelar Kimas, Perangkat Adat dibawah Radin Gelar Kimas ''Suami''sedangkan ''Istri'' gelar Mas dan masih banyak lagi pemanggilan-pemanggilan yang dianggap patut oleh ''Masyarakat Adat'' '''[[Sakala Brak]]'''<ref name= "prasasti"/>.