Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan
Baris 176:
=== Akademisi dan praktisi ===
Pakar hukum pidana [[Universitas Jenderal Soedirman]], Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., menilai bahwa insiden pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah direncanakan dan tidak sekonyong-konyong terjadi tanpa persiapan waktu. Menurutnya, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang digunakan oleh Polri untuk menjerat tersangka sudah tepat.<ref>{{Cite web|title=Pakar Hukum: Perencanaan Penembakan Brigadir J Tidak Sekonyong-konyong|url=https://www.kompas.tv/article/317697/pakar-hukum-perencanaan-penembakan-brigadir-j-tidak-sekonyong-konyong|website=KOMPAS.tv|language=id|access-date=2022-08-11}}</ref> Dia juga berpendapat bahwa adanya ketidakpercayaan publik terhadap penanganan kasus ini muncul akibat adanya ketidaktransparanan dan ketidakobjektifan saat awal pengungkapannya. Namun ia pun mengapresiasi langkah kapolri yang kemudian membentuk tim khusus yang melibatkan pihak internal yang bekerja secara independen, seperti Komnas HAM hingga Kompolnas. Ia melihat hal tersebut sebagai wujud dari keterbukaan.<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-6199009/prof-hibnu-pengusutan-timsus-dibarengi-komnas-ham-bisa-mengarah-objektivitas|title=Prof Hibnu: Pengusutan Timsus Dibarengi Komnas HAM Bisa Mengarah Objektivitas|date=2022-07-22|website=detik.com|last=Ramadhan|first=Azhar Bagas}}</ref>
 
Sementara itu, pakar hukum pidana dari [[Universitas Trisakti]], [[Andi Hamzah|Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, S.H., M.H.]], berpendapat bahwa Komnas HAM tidak perlu melanjutkan penyelidikan pada kasus ini karena saat ini sudah ada penetapan tersangka utama, yaitu Ferdy Sambo, dan polisi sudah menaikkan kasus tersebut hingga ke tahap penyidikan. Ia melihat bahwa penetapan tersangka utama merupakan klimaks dari penyelidikan HAM dalam kasus ini. Sehingga kalau Komnas HAM masih tetap melakukan penyelidikan maka dia anggap berlebihan, tidak seperti saat menangani kasus penembakan anggota [[Front Pembela Islam|FPI]], saat itu Komnas HAM dia lihat tak banyak bertindak melakukan penyelidikan.<ref>{{Cite web|url=https://jakarta.suara.com/read/2022/08/10/172403/pakar-hukum-minta-komnas-ham-setop-penyelidikan-penembakan-brigadir-j-ini-alasannya|title=Pakar Hukum Minta Komnas HAM Setop Penyelidikan Penembakan Brigadir J, Ini Alasannya|date=2022-08-10|website=suarajakarta.id|last=Nurmansyah|first=Rizki}}</ref>
 
=== Media luar negeri ===