Praswad Nugraha: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fannynaa (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
RiantiYunita (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 106:
 
Selain itu [[Ombudsman Republik Indonesia]] juga menyatakan KPK telah melakukan Maladministrasi dalam pelaksanaan TWK yang antara lain terkait dengan tiga isu pokok, yaitu proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan pada tahap penetapan hasil asesmen TWK.<ref>{{Cite web|last=Andryanto|first=S. Dian|date=2021-07-30|title=Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam TWK KPK, Apa Artinya?|url=https://nasional.tempo.co/read/1489030/ombudsman-temukan-maladministrasi-dalam-twk-kpk-apa-artinya|website=Tempo|language=en|access-date=2022-08-03}}</ref> Namun atas semua fakta TWK sebagaimana yang dinyatakan secara resmi oleh kedua lembaga negara [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] dan [[Ombudsman Republik Indonesia]] tersebut, KPK tetap bergeming dan tetap melakukan penyingkiran kepada ke 57 pegawai KPK sebagaimana dimaksud. Sampai saat ini TWK KPK masih digugat oleh IM57+ Institute ke [[Pengadilan Tata Usaha Negara]] DKI Jakarta.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2022-03-02|title=Digugat Eks Pegawai ke PTUN, KPK Siapkan Bahan Hadapi Persidangan Halaman all|url=https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/19523201/digugat-eks-pegawai-ke-ptun-kpk-siapkan-bahan-hadapi-persidangan|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-08-03}}</ref>