Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Reverted 1 edit by Introindharto (talk)
Tag: Pembatalan
Firdaayshnda (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
 
Anggaran Pendapatan dan [[Belanja]] Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa.
 
Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
 
Menurut UU 32/2004 dan PP 72/2005 menyebutkan sumber-sumber pendapatan desa meliputi :
 
# Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah,.
# bagiBagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 1.0% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa.
# bagianBagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa,.
# bantuanBantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan,.
# hibahHibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
 
[[Kategori:Pemerintahan]]