Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Reverted 1 edit by Introindharto (talk) Tag: Pembatalan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
Anggaran Pendapatan dan [[Belanja]] Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa.
Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
Menurut UU 32/2004 dan PP 72/2005 menyebutkan sumber-sumber pendapatan desa meliputi :
# Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah
#
#
#
#
[[Kategori:Pemerintahan]]
|