Tallung Penanian, Sanggalangi, Toraja Utara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
merapikan
Tomypetrus2022 (bicara | kontrib)
perubahan pada sistem pemerintahan lembang dan penambahan referensi
Baris 29:
Secara turun-temurun pelaksanaan adat istiadat serta ritual-ritual suku Toraja tidak dibuat secara tertulis secara khusus proses dan prosedur pelaksanaan Ma'tongkonan dan Ma'kombongan, akan tetapi keberadaannya sangat dihormati dan dipatuhi untuk dijalankan. Begitu pula sanksi bagi yang melanggar pelaksanaan adat dimana lembaga adat sebagai pelaksana keputusan sanksi juga dihormati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat.
 
Pada tahun 1969 Tallung Penanian masih satu wilayah pemerintahan yaitu Lembang La'bo' yang merupakan bagian dari Kecamatan Sanggalangi Induk yang saat itu belum dimekarkannya Kabupaten Tana Toraja. Pada tahun 1969 tersebut dikenal juga pelaksanaan pemilihan Lembang yang pertama. Kemudian di Lembang Tallung Penanian dimekarkan menjadi 2 Desa, hal ini terjadi pada tahun 1984 yang merupakan salah satu kampung yang bernama kampung Tambunan dan Kampung Randan Batu, dimana wilayah adat Tallung Penanian merupaman satu Desa yaitu Desa Tallung Penanian.<ref>{{Cite web|authorlink=Gustian Ri'pi|date=2014-02-13|title=Sejarah Suku Toraja|url=https://blog.ub.ac.id/gustiangr8/2014/02/sejarah-suku-toraja/|website=blog.ub.ac.id|access-date=2022-08-16}}</ref>
 
Beberapa kali terjadi proses pemekaran seiring dengan dimekarkannya Kecamatan Sanggalangi menjadi beberapa kecamatan seperti [[Rantebua, Toraja Utara|Kecamatan Rantebua]], Kesu', [[Tondon, Toraja Utara|Tondon Nanggala]]. Seiring dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat dan zaman maka pada tahun 2004 terbentuk Lembang Tallung Penanian sebagai bagian pemekaran dari Lembang Pata'padang.
Baris 62:
1. Pembagian Wilayah Lembang
 
Lembang Tallung Penanian terletak di Kecamatan Sanggalangi’ Kabupaten Toraja Utara yang secara keseluruhan, lembang ini terbagi atas 5 [[dusun]] yaitu Dusun Tambunan, Dusun Sarongkila', Dusun Ne'Ao, Dusun Mengngape, dan Dusun
Surakan dengan masing-masing dusun dipimpin oleh seorang kepala dusun dan dibantu dengan perangkat desa lainnya. Jumlah penduduk/KK, Jiwa, RTM = 820 Jiwa RTMS 599 Jiwa = Non RTM 201.490 Jiwa
 
* Dusun Mangape : 321 Jiwa
Surakan dengan masing-masing dusun dipimpin oleh seorang kepala dusun dan dibantu dengan perangkat desa lainnya. Jumlah penduduk/KK, Jiwa, RTM = 820 Jiwa RTMS 599 Jiwa = Non RTM 20 Jiwa
* Dusun Tambunan : 521 Jiwa
* Dusun Sarongkila' : 255 Jiwa
* Dusun Ne'Ao : 163 Jiwa
* Dusun Surakan : 230 Jiwa
 
2. Struktur Organisasi Pemerintahan