Kedudukan bahasa indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Muktakian (bicara | kontrib)
saya menambahkan kesimpulan semuanya
Tag: halaman dengan galat kutipan kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
{{Artikel bermasalah}}
Kedudukan bahasa Indonesia berada diatas bahasa-bahasa daerah. “Hasil perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28 Februari 1975. Bahasa Indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa nasional dan sebagai bahasa negara. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dimiliki sejak dikeluarkan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, sedangkan kedudukan sebagai bahasa Negara dimiliki sejak diresmikannya Undang-Undang Dasar 1945 ( 18 Agustus 1945) Dalam UUD 1945, Bab XV pasal 36 tercantum “Bahasa Negara ialahBahasa Indonesia.<ref group="ALEKA. & H. ACHMAD H.D., Bahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi ( Jakarta, 2010, KENCANA PRENADA MEDIA GROUP ) hlm. 16">ALEKA. & H. ACHMAD H.D., Bahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi ( Jakarta, 2010, KENCANA PRENADA MEDIA GROUP ) hlm. 16</ref>