Hukum Islam di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ruang Lingkup Hukum Islam: Merujuk dan pembuatan ling
Asas Hukum-Hukum Islam: Membuat ling dan memperbaiki ketikan
Baris 12:
1.[[Al-Qur'an]]
 
Sumber hukum Islam yang pertama adalah [[Al-QuranQur'an]], sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-QuranQur'an memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, kisah Islam, ketentuan, hikmah dan sebagainya. Al-QuranQur'an menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang ber akhlak mulia. [[Akhlak]] mulia Nabi [[Muhammad]] Shallallahu 'alaihi wasallam adalah kejujuran dalam perkataan dan perbuatan. Maka dari itulah, ayat-ayat Al-QuranQur'an menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu syariat.
 
2.Al-Hadist
 
Sumber hukum Islam yang kedua adalah Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Al-quran. Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari RasulullahNabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum Islam.
 
3.Ijma’
Baris 24:
4.Qiyas
 
Sumber hukum Islam yang keempat setelah Al-QuranQur'an, Al-Hadits dan Ijma’ adalah Qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran-qur'an ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.Artinya jika suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya.<ref>{{Cite journal|last=Iriyani|first=Eva|year=2017|title=HUKUM ISLAM, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA|url=|journal=Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi|volume=17|issue=2|pages=|doi=}}</ref>
 
== Unsur Utama Hukum Islam Nasional ==