Triumvirat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BenClever (bicara | kontrib)
Pengembangan Artikel
BenClever (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 13:
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama sama. Selambat lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****)</blockquote>Dewan tersebut terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan, yang ketiganya secara bersama-sama akan menjalankan pemerintahan untuk sementara waktu (selambat-lambatnya 30 hari sejak presiden dan wakil presiden berhenti menjabat). Sementara [[DPR]] melalui partai politik atau koalisi partai mengusulkan calon [[Presiden]] dan [[Wakil Presiden]] baru kepada [[MPR]]. Presiden dan wakil presiden baru yang dipilih oleh DPR akan melanjutkan sisa masa jabatan presiden dan wakil presiden sebelumnya, tidak lima tahun.<ref>{{Cite web|last=RI|first=Setjen DPR|title=J.D.I.H. - Undang Undang Dasar 1945 - Dewan Perwakilan Rakyat|url=https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945|website=www.dpr.go.id|language=id|access-date=2022-08-20}}</ref>
 
== Referensi ==
{{politik-stub}}
<blockquote>
 
<references responsive="" />
</blockquote>
[[Kategori:Politik]]
[[Kategori:Pemerintahan]]