Hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Temple
→‎Hukum Indonesia: Memperbaiki ringkasan
Baris 90:
== Hukum Indonesia ==
{{utama|Hukum Indonesia}}
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu me-[[rujuk]] dari sistem hukum Eropa Kontinental pada jaman [[Belanda]]. Sekarang di Indonesia hukum yang diberlakukan dan berjalan yaitu hukum [[adat]] Asal mula istilah [[hukum adat]] adalah dari istilah Adatrech yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronye, sistem [[hukum IslaIslam]] yang bersumber dari [[Al-Qur'an]] dan Sunnah Nabi [[Muhammad]] SAW juga [[Akhlak]] dan [[Agama]] yang dikembangkan menjadi [[Hukum]] [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] (NKRI) berdasarkan [[Pancasila]] dan [[Undang-undang Dasar 1945]]<ref name="bantuan">https://bantuanhukum-sbm.com/artikel-macam-macam-sistem-hukum-di-dunia</ref> . Me-[[rujuk]] sistem hukum Eropa Kontinental.
 
=== Macam-macam Sistem Hukum ===
[[Manusia]] yang hidup di atas [[dunia]] ini memerlukan hukum, sebab hukum selain mencegah terjadinya [[konflik]] juga dapat menanggulanginya secara [[profesional]] tanpa melibatkan [[intervensi]] dari pejabat penguasa [[politik]] apabila konflik itu telah terjadi, berikut beberapa sistem hukum yang berlaku:
# Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang berkembang di negara-negara [[eropa]] [[Jerman]], Belanda, [[Perancis]], [[Italia]], dan [[Asia]] termasuk indonesia dipada Jaman penjajahan Belanda hingga Tahun 1964 Masehi.
# Sistem Hukum Anglo-Saxon adalah sistem hukum mula-mula yang berkembang di Negara [[Inggeris]], dan dikenal dengan Istilah Rule of Law Common Law atau Unwritten Law (Hukum tidak tertulis) atau sering pula disebut dengan istilah Case Law.
# Sistem [[Hukum Adat]] adalah yang terdapat dan berkembang di lingkungan kehidupan [[sosial]] masyarakat di [[Indonesia]], [[Cina]], [[India]], [[Jepang]], dan [[negara]] lain.
# Sistem [[Hukum Islam]] adalah yang berasal dari [[Arab]], kemudian berkembang ke negara-negara [[Indonesia]] sejak Tahun 1289 Masehi Abad ke-7 Hijriyah 688 Hujarood Rosulullah SAW yang dibawa oleh mujahid penyebar agama Islam, [[Asia]], [[Afrika]], [[Eropa]], [[Amerika]] secara [[individu]] maupun secara [[kelompok]].
# Sistem [[Hukum Kanonik]] adalah sistem hukum yang dianut oleh negara-negara yang tunduk kepada peraturan-[[peraturan]] [[gereja]].
# Sistem Hukum Sosialis adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara [[Komunis]].