Hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 21551997 oleh 114.125.248.237 (bicara) Jangan berikan rujukan dengan Google Drive karena tidak valid
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Ringkasan singkat
Baris 83:
 
=== Sistem hukum adat/kebiasaan ===
[[Hukum Adat]] adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Misalnya di perkampungan pedesaan terpencil atau di perkotaan yang sudah modern di haruskan masih membawa mengikuti hukum adat dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu, yang dapat di putuskan oleh dudungan tertinggi adat tersebut. Apabila hakim tidak dapat menemukan hukumannya dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat menemukan hukumanya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat adat setempat karena hukum adat juga mempunyai peran dalam sistem hukum Nasional di Indonesia, adapun yang menjadi dasar peraturan perundang-undangan diberlakukannya hukum adat di Indonesia ialah Undang-Undang Dasar Tahun 1945, UUD Sementara Tahun 1950, Pasal 131 I. S. jis Pasal 75 Baru dan Lama R. R.;, Pasal 134 I. S.;, Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 Lembaran Negara No. 9;, Undang-Undang No. 19/1964 dan Undang-Undang No. 14/1970<ref>https://www.erisamdyprayatna.com/2020/05/dasar-berlakunya-hukum-adat.html</ref>.
 
=== Sistem hukum agama ===