Peradilan agama di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Link
→‎Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama: Memperbaiki sesuai rujukan dan referensi
Baris 50:
== Kewenangan ==
=== Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ===
Peradilan Agama berwenang mengadili perkara perdata agama sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni:
# Perkawinan yang dilakukan menurut Islam;
#Waris;
#* Izin poligami
# Wasiat;
#* Pencegahan perkawinan
# Hibah;
#* Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
# Wakaf;
#* Pembatalan perkawinan
#Zakat;
#* Kelalaian Kewajiban suami / istri
#Infaq;
#* Cerai talak
#Sedekah; dan
#* Cerai gugat
#Ekonomi<ref>https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/kewenangan-pengadilan-agama/</ref>.
#* Harta bersama
#* Penguasaan anak / Hadlonah
#* Nafkah anak oleh ibu
#* Hak-hak bekas istri
#* Pengesahan anak / Pengangkatan anak
#* Pencabutan kekuasaan orang tua
#* Perwalian
#* Pencabutan kekuasaan wali
#* Penunjukan orang lain sebagai wali
#* Ganti rugi terhadap wali
#* Asal usul anak
#* Penolakan kawin campuran
#* Itsbat Nikah
#* Izin kawin
#* Dispensasi kawin
#* Wali adhol
# Ekonomi
# Kewarisan
# Wasiat
# Hibah
# Wakaf
# Zakat / Infaq / Shodaqoh
# P3HP / Penetapan ahli waris
# Perkara lain yang ditetapkan undang-undang
 
== Peralihan ke Mahkamah Agung ==