Peradilan agama di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Link |
→Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama: Memperbaiki sesuai rujukan dan referensi |
||
Baris 50:
== Kewenangan ==
=== Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ===
Peradilan Agama berwenang mengadili perkara perdata agama sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni:
#
#Waris;
#Zakat;
#Infaq;
#Sedekah; dan
#Ekonomi<ref>https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/kewenangan-pengadilan-agama/</ref>.
▲# Wasiat
▲# Hibah
▲# Wakaf
== Peralihan ke Mahkamah Agung ==
|