Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kategori |
→Kewenangan: Ringkasan pendek Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor-alih |
||
Baris 10:
== Kewenangan ==
Sesungguhnya membuat hukum itu bukan hak dari pada manusia, melainkan hak Allah SWT (QS 6:57). Apabila manusia membuat hukum telah merampas hak Alloh subhanahu wa ta'ala, Pengadilan Agama menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang [[perkawinan]], [[Warisan]], [[Wasiat (disambiguasi)]], [[hibah]], [[wakaf]], [[zakat]], [[infaq]], [[shadaqah]], dan [[ekonomi]]. Kewenangan penegakan hukum [[ekonomi]] oleh Pengadilan Agama disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Secara historis, (Abdul Manan 2007; 254) peradilan agama merupakan salah satu mata rantai peradilan Islam yang berkesinambungan sejak masa Nabi [[Muhammad]] SAW, Khulafaur Rasyidin, Khulafah Bani Umayyah, Dinasti Abbasiyah, Dinasti Turki Ustmani sampai sekarang oleh Negara-negara Islam atau Negaranegara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Peradilan Islam ini mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan masyarakat Islam di berbagai kawasan dan Negara.
|