Komisi Kepolisian Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dwinug (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 41:
|catatan =
|website=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200819101208-20-537196/jokowi-lantik-mahfud-md-ketua-kompolnas-tito-jadi-wakil}}
'''Komisi Kepolisian Nasional''' atau disingkat '''Kompolnas''' adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawabbertanggung jawab pada [[Presiden Republik Indonesia]]. Lembaga ini dibentuk berdasarkan [[Perpres]] No.17 tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden ke-6, [[Susilo Bambang Yudhoyono]]. Lembaga ini bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan [[Kepolisian Republik Indonesia]] dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian [[Kapolri]].<ref name="komp">{{Cite web |url=http://www.kompolnas.go.id/kompolnas/kedudukan-tugas-dan-wewenang-kompolnas/ |title=Laman Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Kompolnas di situs resmi Kompolnas |access-date=2013-04-11 |archive-date=2014-05-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140528024034/http://www.kompolnas.go.id/kompolnas/kedudukan-tugas-dan-wewenang-kompolnas/ |dead-url=yes }}</ref> Sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN).
 
== Cara kerja ==