Rujuk: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hukum: Link
Batasan: Referensi tidak bisa dibuka, kurang baik. Memperbaiki untuk kebaikan umat islam.
Tag: kemungkinan spam pranala Menghilangkan referensi
Baris 109:
 
== Batasan ==
#Suami yang melakukan rujuk harus orang yang sah melakukan pernikahan
Apabila seorang suami telah melegalkan/atau menyatakan terucap secara sakral oleh sang suami menjatuhkan/menceraikan istrinya sebanyak tiga kali ([[talak]]), dengan catatan "bukan hasil keputusan pengadilan karena didalam persidangan gugatan terkadang oknum-oknumlah yang mengendalikan/atau mengemudikan gugatan tersebut dan hal ini tidak diketahui oleh hakim ketua", maka ia tidak boleh Merujuk dengan tujuan Rujuk kembali istrinya kecuali setelah adanya 5 syarat, yaitu: <ref name="Amar">{{cite book|last=Amar|first=Drs.H.Imron Abu|authorlink=|coauthors=|title= Terj. Fat-hul Qarib|year= 1995|publisher= Menara Kudus|}}</ref> <ref name="Bugha">{{cite book|last=Dib Al-Bugha|first=Dr. Musthafa|authorlink=|coauthors=|title= Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi'i|year= 2012|publisher= Noura Books|}}</ref> <ref name="Amar">{{cite book|last=Amar|first=Drs.H.Imron Abu|authorlink=|coauthors=|title= Terj. Fat-hul Qarib|year= 1995|publisher= Menara Kudus|}}</ref>
#Istri yang dirujuk masih dalam masa iddah dari talak raj'i-yakni talak satu atau talak dua-bukan dari talak ba'im.
 
#Ungkapan yang dipergunakan untuk rujuk bisa ungkapan sharih (jelas) atau ungkapan kinayah (sendirian) disertai dengan niat<ref>https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/3-hal-yang-harus-diperhatikan-saat-suami-ingin-rujuk-zF3e2</ref>.
# Telah berakhir masa menunggu ([[iddah]]) sang perempuan dari suami yang men[[talak]]nya<ref name="Amar"/> <ref name="Bugha"/>.
# Istri tersebut telah dinikahi oleh laki-laki lain dengan perkawinan yang sah, atau Istri tersebut menunggu minimal satu hingga dua tahun setelah diceraiakan<ref name="Amar"/> <ref name="Bugha"/>.
# Suami yang lain (Suami kedua) telah mencampurinya selama minimal 5 tahun berjalan<ref name="Amar"/> <ref name="Bugha"/>.
# Pernikahannya dengan suami kedua telah rusak atau suami keduanya telah menjatuhkan [[talak]] kepadanya<ref name="Bugha"/> <ref name="Amar"/>.
# Telah habisnya masa iddah atau masa menunggu bagi sang istri dari suami yang kedua<ref name="Amar"/> <ref name="Bugha"/>.
 
== Kasus Hukum Perdata ==