Pembatalan perkawinan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
Menambahkan ringkasan singkat dan referensinya
Baris 19:
 
Hukum kanon menetapkan [[Halangan (hukum kanon)|halangan-halangan]] perkawinan. Suatu "halangan yang menggagalkan" menghalangi pernikahan dari keterikatan secara valid, kendati terdapat juga halangan ''prohibitive'' yang menjadikan suatu perkawinan [[valid tapi tidak licit]]. Persatuan seperti demikian disebut [[perkawinan putatif]]. Perkawinan yang tidak valid dapat [[validasi perkawinan|divalidasi]], baik dengan validasi sederhana (pembaruan kesepakatan untuk menggantikan kesepakatan yang tidak valid) atau dengan ''sanatio in radice'' ("penyembuhan pada akar", dispensasi retroaktif dari suatu halangan yang menggagalkan). Beberapa halangan dapat diberikan dispensasi, sementara yang ''de jure divino'' (dari hukum ilahi) tidak dapat.
 
== Pembatalan Pernikahan Dalam Islam ==
Menurut KHI (Inpres Nomor 1 Tahun 1991), menjelaskan bahwa berdasarkan [[hukum Islam]], yang disebut dengan pernikahan merupakan akad sakral suci yang kuat/Mistaqan Ghalidha yang dilaksanakan atas perintah [[Allah]] SWT sebagai ibadah dan memiliki tujuan membentuk kehidupan keluarga Sakinah, Mawadah dan Rahmah. Mistaqan Ghalidha memiliki makna adanya hubungan sorang laki-laki dengan seorang perempuan yang telah melakukan aqdah nikah dan memiliki ikatan kuat sepeti simpul tali yang sulit diputuskan.
 
Didalam agama [[Islam]] pengajuan pembatalan suatu pernikahan oleh orang tua atau keturunan sedarah dan sekandung yang menginginkan [[Perceraian]], mempunyai tenggang waktu pengajuan pembatalannya seperti yang telah dalam pasal 27 Undang-undang perkawinan tentang tenggang waktu pengajuan pembatalan perkawinan, pengajuan pembatalan perkawinan boleh diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlangsungnya akad nikah sakral tersebut dan jika lebih dari 6 bulan masih hidup bersama sebagai suami istri, maka hak untuk mengajukan permohonan pembatalan sakral suci perkawinan dianggap gugur atau dengan sebutan lain daluarsa, Hal ini berbeda dengan ]]Khulu]] dan [[Iddah]]<ref>https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65271</ref>.
 
== Lihat pula ==