Parkir di pinggir jalan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
Baris 4:
 
== Tempat yang melarang parkir di pinggir jalan ==
Secara umum, di dalam pasal 43 UUUndang-Undang LLAJ NoNomor 22 tahunTahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikatakan bahwa Fasilitasfasilitas Parkirparkir di dalam Ruangruang Milikmilik Jalanjalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan [[Ramburambu lalu lintas]], dan/atau [[Markamarka jalan]].
 
Ada beberapa tempat yang melarang parkir di pinggir jalan:<ref>Abubakar,I.dkk,:Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir</ref>