Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pranala luar: Kesalahan pengetikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Pendirian: Kesalahan pengetikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 58:
# Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
 
Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya [http://peradi.or.id PERADI] sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
 
<!-- UU Advokat Nomor 18 tahun 2003, Bab X, Pasal 28, ayat (1) berbunyi:<br />