Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dwinug (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Dwinug (bicara | kontrib)
Baris 60:
 
== Landasan hukum ==
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasionalinternasional.
=== Instrumen nasionalNasional ===
# UUD 1945 beserta amandemennya;
# [[Undang-undang Dasar 1945]];
# Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
# UU No 39 Tahun 1999 Tentangtentang Hak Asasi Manusia;
# UU No 26 tahun 2000 Tentangtentang Pengadilan HAM;
# UU No 40 Tahun 2008 Tentangtentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
<!-- # UU No 5 Tahun 1998 Tentang KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA;
# UU No 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA;
# UU No 12 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK);
# UU No 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS); -->
# KeppresUU No. 507 tahunTahun 19932012 Tentangtentang KomnasPenanganan HAMKonflik Sosial;
# Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;.
 
=== Instrumen internasionalInternasional ===
# Piagam PBB, 1945;
# Deklarasi Universal HAM 1948;
# Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
# Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
# Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
# Instrumen HAM internasional lainnya.
 
[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|bingkai|ka|300px|Logo lama Komnas HAM]]
Baris 83 ⟶ 85:
== Anggota Komnas HAM ==
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM}}
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, [[Soeharto]], lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, [[Ali Said]], untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
 
== Kantor perwakilan ==
Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua.
 
== Pranala luar ==