Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Suntingan 115.178.195.106 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Nyilvoskt
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Perbaikan konten
Tag: Dikembalikan kemungkinan spam pengguna baru menambah pranala merah gambar rusak pengguna baru menambah pranala luar Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3:
{{Tanpa referensi}}{{kotak info perusahaan
| company_name = Perhimpunan Advokat Indonesia
| company_logo = PERADIPERADI_1.png
| company_type = [[Organisasi Advokat]]
| foundation = [[Jakarta]], [[Indonesia]] (07 April 2005)
| key_people = [[OttoLuhut HasibuanMP Pangaribuan]] ([[Ketua Umum]])
| homepage = [http://www.peradi.or.id www.peradi.or.id]
}}
 
Baris 16:
Walaupun Pemerintah Republik Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, namun Calon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena Mahkamah Agung Republik Indonesia menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah. Namun pada tanggal 25 Juni 2009, dengan Surat No.089/KMA/VI/2010, Ketua Mahkamah Agung, yang menyaksikan langsung penandatanganan perdamaian antara PERADI dengan KAI, mencabut surat Ketua MA terdahulu.
 
Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara ''de jure'' dan ''de facto'', PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi salah- satu organisasi dan wadah advokat di Republik Indonesia.
 
== Pendirian ==