Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Hukum Islam: Memperbaiki ringkasan dan pranala |
Membalikkan revisi 21557936 oleh 114.125.253.252 (bicara) Tag: Pembatalan |
||
Baris 70:
[[Hukum Islam]] di [[Indonesia]] umumnya hanya mengatur aspek-aspek hukum perdata di Indonesia, seperti pernikahan Islam, pembagian warisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat dan lain-lain. Pengadilan Agama/Mahkamah menerapkan hukum pidana Islam, hukum adat, hukum Indonesia dalam [[Pengadilan Agama]] Nasional, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004.
Di dalam Al
Sesungguhnya '''membuat hukum''' itu '''bukanlah hak manusia''', melainkan '''hak Allah''' (QS 6:57). Jadi manusia yang membuat hukum telah '''merampas hak Allah'''. Sudah sepantasnya [[Allah]] murka kepada manusia, karena telah mengambil hak-Nya. Sebagai manusia saja kita akan marah apabila [[hak]] kita diambil orang lain, padahal kita semua tahu kalau semua yang ada di dunia ini adalah milik Allah, kita tidak mempunyai hak sedikitpu atas apa yang ada di dunia. Bahkan nafas ini pun bukan punya kita, alangkah [[miskin]] dan '''hina''' manusia apabila yang dikejar hanya kebahagiaan [[Dunia]] saja.
|