Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hukum Islam: Memperbaiki ringkasan dan pranala
Membalikkan revisi 21557936 oleh 114.125.253.252 (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 70:
[[Hukum Islam]] di [[Indonesia]] umumnya hanya mengatur aspek-aspek hukum perdata di Indonesia, seperti pernikahan Islam, pembagian warisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat dan lain-lain. Pengadilan Agama/Mahkamah menerapkan hukum pidana Islam, hukum adat, hukum Indonesia dalam [[Pengadilan Agama]] Nasional, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004.
 
Di dalam Al-Qur'an Quran surat ''[[Al Maidah |5'']]:44, ''Barang siapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". ''Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).
 
Sesungguhnya '''membuat hukum''' itu '''bukanlah hak manusia''', melainkan '''hak Allah''' (QS 6:57). Jadi manusia yang membuat hukum telah '''merampas hak Allah'''. Sudah sepantasnya [[Allah]] murka kepada manusia, karena telah mengambil hak-Nya. Sebagai manusia saja kita akan marah apabila [[hak]] kita diambil orang lain, padahal kita semua tahu kalau semua yang ada di dunia ini adalah milik Allah, kita tidak mempunyai hak sedikitpu atas apa yang ada di dunia. Bahkan nafas ini pun bukan punya kita, alangkah [[miskin]] dan '''hina''' manusia apabila yang dikejar hanya kebahagiaan [[Dunia]] saja.