Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 21557892 oleh 114.125.253.252 (bicara)
Tag: Pembatalan
Membalikkan revisi 21557826 oleh 114.125.253.252 (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 68:
=== Hukum Islam ===
{{Lihat pula|Peradilan agama di Indonesia}}
[[Hukum Islam]] di [[Indonesia]] umumnya hanya mengatur aspek-aspek hukum perdata di Indonesia, seperti pernikahan Islam, pembagian warisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat dan lain-lain. Pengadilan Agama/Mahkamah menerapkan hukum pidana Islam, hukum adat, [[hukum di Indonesia]] dalam [[Pengadilan Agama]] Nasional, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004.
 
Di dalam Al Quran surat [[Al Maidah|5]]:44, ''Barang siapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". ''Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).