Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 21501449 oleh 114.125.235.133 (bicara) Tag: Pembatalan |
Membalikkan revisi 21551660 oleh 114.125.248.237 (bicara) Tag: Pembatalan |
||
Baris 1:
{{short description|Overview of the low of Indonesia}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Hukum di Indonesia''' menganut sistem hukum campuran hukum agama, dan [[hukum umum]], [[Hukum adat Indonesia]]
Pengertian dari pada hukum tentunya tidaklah terbatas, pengertian [[hukum]] sangat luas. Namun penulis hanya sedikit menuliskan pengertian hukum menurut Hans Kelsen, ia menjelaskan bahwa hukum adalah sebagai gejala normatif, hukum sebagai gejala sosial. Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. Sementara korupsi itu sendiri secara umum adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat [[pemerintahan]] atau pegawai wiraswasta demi keuntungan pribadi, keluarga, dan teman atau kelompoknya. Korupsi berasal dari kata “latin corrumpere atau corruptus” yang diambil dari kata hafila adalah penyimpangan dari kesucian (profanity), tindakan korupsi di katakan perbuatan tidak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidak jujuran, atau kecurangan. Dengan demikan korupsi memiliki konotasi adanya tindakan-tindakan hina, fitnah, tindak pidana korupsi, kejahatan berat yang diancam hukuman mati atau hal-hal buruk lainnya. Bahasa Eropa barat kemudian mengadopsi kata ini dengan sedikit modifikasi; Inggris: corruption, Prancis: coruption, Belanda: korrupte. Dan akhirnya dari bahasa Belanda terdapat penyesuaian ke bahasa Indonesia menjadi korupsi.<ref>{{Cite web|last=Rasindo Group|first=CFJ|date=2022-06-05|title=PERAN DAN KEDUDUKAN EMPAT PILAR DALAM PENEGAKAN HUKUM HAKIM JAKSA POLISI SERTA ADVOCAT DIHUBUNGKAN DENGAN PENEGAKAN HUKUM PADA KASUS KORUPSI
|