Hukum [[adat]] adalah [[Hukum umum]] seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah di Indonesia yang kemudian dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum [[adat]] adalah hukum kebiasaan yang artinya aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis<ref name="umsu"/>. Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah<ref name="umsu">https://umsu.ac.id/apa-itu-hukum-adat/</ref>. Setelah Indonesia merdeka, dibuatlah beberapa aturan yang dimuat dalam UUD 1945, salah satunya mengenai hukum adat. Dasar hukum salah satunya Pasal 18B ayat 2 UUD Tahun 1945: " Negara mengakui dan menghormati ketentuan-ketentuan masyarakat hukum adat tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]], yang diatur dalam undang-undang"<ref name="umsu"/>.