Kota administratif di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ahdzamynf (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
{{tentang|bekas wilayah administratif di Indonesia|"kota administrasi"|Kota administrasi}}
'''Kota administratif''' (dikenal juga sebagai '''kotip''') adalah sebuah wilayah administratif di [[Indonesia]] dibawah pemerintahan [[kabupaten|kabupaten daerah tingkat II]] yang dipimpin oleh [['''wali kota administratif]]'''. Keberadaan kota administratif diatur oleh [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
 
Kota administratif bukanlah daerah otonom sebagaimana [[kotamadya]] atau [[kota]], dan karena itu tidak memiliki [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]. Wali kota administratif bertanggung jawab kepada [[bupati]] kabupaten induknya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, di [[Indonesia]] tidak dikenal lagi istilah kota administratif karena pembagian [[provinsi]] hanya terdiri atas [[kabupaten]] dan [[kota]]. Akibatnya kota administratif harus berubah status menjadi [[kota]] atau bergabung kembali dengan kabupaten induknya.