Pemilihan Presiden Indonesia 1963: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 30:
== Latar Belakang ==
Sebenarnya, Pemilihan Presiden kedua sempat ingin dilakukan setelah Indonesia merdeka, Namun hal ini tidak memungkinkan dikarenakan [[Revolusi Nasional Indonesia]], Akhirnya hal tersebut (Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden), Ditunda hingga tahun 50-an, Namun dikarenakan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Namun hal ini berubah sejak [[Dekrit Presiden 1959]], Yaitu kembalinya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara, Dan MPRS sebagai pemegang sementara tugas-tugas MPR-RI
|