Pemilihan Presiden Indonesia 1963: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Naru118 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Ekky1995 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 30:
== Latar Belakang ==
 
Sebenarnya, Pemilihan Presiden kedua sempat ingin dilakukan setelah Indonesia merdeka, Namun hal ini tidak memungkinkan dikarenakan [[Revolusi Nasional Indonesia]], Akhirnya hal tersebut (Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden), Ditunda hingga tahun 50-an, Namun dikarenakan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Yang(yang digunakan dari tahun 1950- hingga 1959), Halhal ini tidak memungkinkan, Karenakarena presiden menjadi pemegang negara bukan sekaligus pemegang Pemerintahanpemerintahan.
 
Namun hal ini berubah sejak [[Dekrit Presiden 1959]], Yaitu kembalinya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara, Dan MPRS sebagai pemegang sementara tugas-tugas MPR-RI