Chavchay Syaifullah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nurul Dani (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Maiyana1999 (bicara | kontrib)
Melengkapi bibliografi
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru menghapus daftar referensi Menghilangkan referensi VisualEditor
Baris 1:
'''Chavchay Syaifullah''' ({{lahirmati|[[Jakarta]]|1|10|1970}}) adalah [[sastrawan]] berkebangsaan [[Indonesia]]. Namanya dikenal sebagai Penyair Angkatan 98 yang aktif dalam berbagai pergerakan pada masa [[reformasi]]. Dia memublikasikan karya-karyanya berupa [[puisi]], [[novel]], [[cerita pendek]], naskah drama, skenario [[film]], lirik lagu, [[esei]], dan jurnalisme sastrawi. Di bidang organisasi kesenian, Chavchay Syaifullah tercatat menjabat sebagai Ketua [[Dewan Kesenian Banten]] dan Ketua Departemen Seni dan Budaya Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia). Pada tahun 2018, dia dipercaya sebagai salah satu [[kurator]] [[Pertemuan Penyair Nusantara]]. Bersama kelompok musik Rempah, dia merilis album pertamanya, ''Tetap Ada Jalan'' (2004)<ref>Konfrontasi: [http://www.konfrontasi.com/content/budaya/mencari-muhammad-puisi-chavchay-syaifullah Profil Chavchay Syaifullah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190220063231/http://www.konfrontasi.com/content/budaya/mencari-muhammad-puisi-chavchay-syaifullah |date=2019-02-20 }}, diakses 20 Februari 2019</ref>. Direktur Eksekutif Rifa'i Center (Rice, 2020). Salah satu pendiri Pesantren Kreatif Adh Dhamir (2020).
 
== Bibliografi ==
Tulisan-tulisannya terpublikasi di sejumlah media nasional. Buku-buku tunggalnya yang sudah terbit antara lain:  ''Multatuli Tak Pernah Mati'' (Kumpulan Puisi / Penerbit: LKSB Sapulidi / Tahun: 2000), ''Payudara'' (Novel Filsafat / Penerbit: Melibas / Tahun: 2004), ''Perlawanan Binatang Jalang'' (Kajian Ilmiah / Penerbit: Melibas / 2006), ''Sendalu'' (Novel / Penerbit: Kompas / Tahun: 2006), ''AOTAR: Amuk Ombak Tanah Rencong'' (Novel / Penerbit: Ilden / Tahun: 2006), ''Kemandirian Pemuda: Tantangan dan Harapan'' (Kajian Ilmiah / Penerbit: Kemenpora / Tahun: 2008), ''Generasi Muda Menolak Kemiskinan'' (Kajian Ilmiah / Penerbit: Cempaka Putih / Tahun: 2008), ''Pucuk Risau'' (Kumpulan Puisi / Penerbit: Auracitra / Tahun: 2010), ''Keringatku Terkuras di Ranjang Muhammad'' (Kumpulan Cerpen / Penerbit: Auracitra / Tahun: 2012), dan ''Tepi Renjana'' (Kumpulan Puisi / Penerbit: Yayasan Pagar Budaya / Tahun: 2013).
* Multatuli Tak Pernah Mati (2000)
Karya-karyanya juga terdapat di beberapa buku kumpulan tulisan, antara lain: ''Testimoni Ruang Kosong'' (bersama Herdi Wibowo, Yudi Nurhadi, DC Aryadi, dan Aeng Siloent / Kumpulan Puisi / Penerbit: LKSB Sapulidi / Tahun: 2001), ''Jogja 5,9 Skala Richter'' (bersama Saut Situmorang, Kurnia Effendi dll / Kumpulan Puisi / Penerbit: Bentang Pustaka / Tahun: 2006), dan ''LA Underlover'' (bersama Budi Darma, Nugroho Suksmanto, Triyanto Triwikromo, dan Eka Kurniawan / Kumpulan Cerpen / Penerbit: Kata Kita / Tahun: 2008), ''Rekonstruksi Pemuda'' (bersama Pandu Dewananta / Kajian Ilmiah / Penerbit: Kemenpora / Tahun: 2008), ''Reruntuhan Baluwarti'' (bersama Gol A Gong, Toto St Radik, Firman Venayaksa, Nanang Suryadi, Qizink La Aziva, dll / Kumpulan Puisi / Penerbit: Gong Publishing / Tahun: 2013).
* Pucuk Risau (2010)
* Tepi Renjana (2015)
== Lihat pula ==
* [[Muktamar Sastra]]
* [[Pertemuan Penyair Nusantara]]
 
== Kasus ==
Chavchay Syaifullah ditahan penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota, Senin 28 Maret 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DKB tahun 2017 senilai Rp800 juta. Penahanan terhadap Chavchay dilakukan penyidik karena perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Selain itu terdapat alasan obyektif dan subyektif penyidik. Alasan subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri.
Perkara dugaan korupsi yang merugikan negara Rp344 juta itu hanya menyeret Chavchay Syaifullah sebagai tersangka tunggal. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Selain itu juga Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.<ref>[https://www.radarbanten.co.id/kasus-dana-hibah-rp800-juta-mantan-ketua-dkb-ditahan/ Kasus Dana Hibah Rp800 Juta, Mantan Ketua DKB Ditahan]. ''Radar Banten''. Diakses 30 Maret 2022</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Authority control}}